Tak Berkategori

Selesai Direkap, Hasil Pilgub Kalsel di Batola Langsung Diantar

apahabar.com, MARABAHAN – Tanpa menunggu waktu, hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 di Barito Kuala, langsung…

Prosesi penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 di Barito Kuala. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Tanpa menunggu waktu, hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 di Barito Kuala, langsung diantar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, Selasa (15/12) malam.

Rekapitulasi tersebut dibungkus dalam satu kotak suara yang diangkut menggunakan mobil operasional KPU, serta dikawal anggota Polres Batola.

Sesuai rapat pleno terbuka yang berlangsung sejak pagi hingga sore, pasangan calon H Sahbirin Noor-H Muhidin mengantongi 61,8 persen atau 66.708 suara.

Dikawal anggota Polres Batola, KPU mengantar hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 Kalsel ke Banjarmasin, Selasa (15/12) malam. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

Sementara pasangan calon H Denny Indrayana-H Difriadi atau H2D, memperoleh 38,2 persen atau 41.283 suara.

“Alhamdulillah pelaksanaan rapat pleno terbuka berjalan aman dan lancar,” papar Rusdiansyah, Ketua KPU Batola.

“Selanjutnya hasil rekapitulasi, absensi dan kelengkapan lain langsung diantar ke KPU Kalsel, sebelum dibacakan dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi,” sambungnya.

Sebelum diantar ke Banjarmasin, KPU Batola sudah memastikan sejumlah kekeliruan administrasi yang dinyatakan sebagai kejadian khusus, telah diperbaiki oleh PPK bersama Panwascam.

“Kami juga sudah memastikan sejumlah kekeliruan administrasi telah diperbaiki. Perubahan itu tak mengubah hasil perhitungan suara,” beber Rahmatullah Amin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batola.

Di antara kekeliruan yang tercatat adalah penulisan perbaikan tanpa paraf, menghapus kesalahan menggunakan cairan pengoreksi seperti Tipe Ex dan penulisan formulir memakai pensil.

Kemudian terjadi kesalahan persepsi di tingkat TPS. Penulisan jumlah surat suara tidak sah, disamakan dengan surat suara yang salah atau keliru dicoblos. Demikian pula sebaliknya.

“Mengurangi kekeliruan administrasi, kami berharap kedepan masa kerja petugas dan pengawas TPS diperpanjang menjadi dua bulan, bukan lagi satu bulan,” usul Amin.

“Dengan demikian, tersedia banyak waktu pelaksanaan beberapa kali bimbingan teknis. Diharapkan dalam pelaksanaan pemilihan, tidak lagi terjadi sejumlah kekeliruan,” tandasnya.