Impor Pakaian Jadi

Selamatkan Buruh, Said Iqbal: Kurangi Impor Pakaian Jadi Asal China

Partai Buruh meminta pemerintah tidak melarang impor barang bekas, seperti pakaian hingga sepatu bekas.

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Partai Buruh meminta pemerintah tidak melarang impor barang bekas, seperti pakaian hingga sepatu bekas. Alasannya, larangan impor barang bekas justru berdampak kepada pedagang-pedagang kecil di Indonesia.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pentingnya untuk mengurangi impor pakaian jadi dan sepatu dari China. Pemerintah menurutnya, harus bertindak, karena saat ini, pasar domestik telah diserbu oleh barang-barang impor, utamanya asal China.

Untuk selanjutnya, kata Said, pasar domestik bisa diisi oleh produk industri dalam negeri. Dengan bergairahnya industri di dalam negeri, maka PHK bisa ditekan, seiring meningkatnya permintaan pasar dalam negeri. 

“Stop atau setidaknya kurangi impor, supaya produsen sepatu, makanan, minuman, tekstil, garment, sepatu supaya bisa mengisi pasar domestik,” ujar Said Iqbal kepada apahabar.com, Sabtu (24/6).

Baca Juga: Menaker: Buruh Masuk Kerja Saat Cuti Iduladha Dapat Insentif Lembur

Bagi Said, menjadi aneh ketika pemerintah getol menyetop perdagangan pakaian bekas dengan dali menyelamatkan industri fesyen dalam negeri, sementara di saat yang bersamaan impor barang jadi terus mengucur.

"Yang di stop adalah impor barang jadi, bukan malah pakaian bekas yang distop. Impor barang bekas hanya sedikit," jelasnya.

Selain itu, Said juga menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Eskpor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Kebijakan itu telah berdampak terhadap industri padat karya, seperti tekstil, sepatu hingga garmen.

Dalam aturan itu, industri padat karya diberikan izin untuk memberlakukan pemotongan upah sebesar 25%. Menurut Said, aturan tersebut menjadi dalih bagi pemerintah untuk mengurangi PHK, namun faktanya hal tersebut tidak terelakkan.

Baca Juga: Said Iqbal ke Buruh: Tetaplah Bayar Pajak Meskipun Sakit Hati

Setidaknya ada 70.000 buruh, menurut litbang KSPI di gelombang kedua yang mengalami PHK dan aturan tersebut tidak bisa memberikan solusi apa-apa. Dengan fakta itu, kondisi buruh tetap tidak lebih baik.

“Harapannya, bilamana tidak ada pemotongan upah, maka daya beli buruh naik. Daya beli buruh naik, akan mengisi pasar domestik lagi,” ujarnya.

Lebih jauh, Said menyoroti tetang pentingnya pemberian insentif oleh pemerintah kepada perusahaan yang mempekerjakan buruh dalam jumlah besar. Hal itu jauh lebih penting karena berdampak langsung terhadap nasib buruh dan dianggap lebih tepat sasaran.

"Misal pemberian insentif pajak, insentif bunga bank, listrik industri, dan sebagainya," terangnya.