Tak Berkategori

Selama Ramadan, Warung Remang-remang di Balangan Dilarang Beroperasi

apahabar.com, PARINGIN – Selama bulan puasa, semua warung remang-remang di Balangan dilarang beroperasi. Larangan itu termuat…

Kepala Satpol PP Balangan, Rahmadi Yusni, menjelaskan larangan operasional semua warung remng-remang di Bumi Sanggam. Foto: apahabar.com/AHC24

apahabar.com, PARINGIN – Selama bulan puasa, semua warung remang-remang di Balangan dilarang beroperasi.

Larangan itu termuat dalam Perda Balangan Nomor 6 Tahun 2005 tentang peraturan kegiatan yang dihentikan selama Ramadan. Perda itu lantas diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Balangan.

“Termasuk operasional warung remang-remang, kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan sepanjang siang dan membunyikan petasan,” ungkap Kepala Satpol PP Balangan, Rahmadi Yusni, Rabu (14/4).

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Balangan menggelar pengawasan rutin, terutama di kawasan Desa Mampari, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.

“Berkaca dari tahun sebelumnya, memang pernah terjadi pelanggaran Perda, terutama warung makan yang buka sepanjang siang hari,” beber Rahmadi.

“Namun kami melakukan tindakan persuasif berupa peneguran, serta pemberian surat peringatan agar warung tersebut menaati Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Selain menghormati sesama muslim yang beribadah, penegakan Perda dan Surat Edaran itu juga berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dalam Surat Edaran tersebut, masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan beraktivitas di wilayah Balangan wajib melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Rahmadi.