Religi

Selama Ramadan, Arab Saudi Larang Bagi Takjil di Masjid

apahabar.com, RIYADH – Otoritas Arab Saudi memutuskan melarang pembagian takjil puasa di masjid-masjid selama Ramadan. Larangan…

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, RIYADH - Otoritas Arab Saudi memutuskan melarang pembagian takjil puasa di masjid-masjid selama Ramadan. Larangan juga diberlakukan pada prasmanan buka puasa atau sahur di restoran dan hotel.

Langkah itu dilakukan setelah rekomendasi oleh pihak berwenang terkait, sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk mengekang penyebaran virus Corona selama liburan Ramadan dan Idul Fitri.

Sebanyak enam kementerian, kementerian dalam negeri, kementerian kesehatan, kementerian urusan kota dan pedesaan dan perumahan, kementerian urusan Islam, kementerian pariwisata, dan kementerian urusan media telah menyetujui rencana pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadan dan Idul Fitri.

Dilansir Irham.id yang mengutip Saudi Gazette, Kamis (25/3), Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel.

Pemantauan juga akan ditingkatkan di taman dan taman bermain di dalam wilayah perkotaan, termasuk akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkunjung di taman besar sementara taman kecil akan ditutup.

Kendati demikian, Kementerian menyetujui untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam di tengah pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan terhadap persyaratan pencegahan.

Akan ada update protokol untuk mekanisme pengemasan restoran dan pengiriman pesanan takeaway dengan mengatur sistem pengiriman drive-through, untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.

Mereka juga menggarisbawahi perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran kepada masyarakat, untuk mematuhi peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua orang. Rekomendasi tersebut mengatur peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah I’tikaf dan mengadakan buka puasa dan sahur bersama di dalam masjid dan tempat mereka. Kementerian juga akan memperluas tempat untuk salat Idul Fitri dengan mengatur lebih banyak masjid dan area salat.