Kalsel

Selama PSBB, Warga Miskin di Banjarmasin Dapat Sembako

apahabar.com, BANJARMASIN – Selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin, masyarakat miskin dan…

Ilustrasi pembagian sembako. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin, masyarakat miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan setiap pekan.

Masa inkurbasi penerapan PSBB terlama selama 14 hari. Jika sesuai rencana, pemberlakukan PSBB pertanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriah Tahun 2020.

Berdasar catatan Dinas Sosial (Dinsos) terdapat 5 ribu lebih warga miskin dan rentan miskin di kota seribu sungai.

Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Ristianto menerangkan sudah mengusulkan anggaran untuk mengatasi warga terdampak selama pelaksanaan PSBB.

Pengajuan dana sebesar Rp12 miliar untuk lebih 5 ribu kepala keluarga (KK) selama 3 bulan. Dana ini masih diusulkan melalui BPBD kepada Ketua dan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin.

"Bantuan yang diberikan diantaranya berupa sembako, uang tunai, dan dapur umum," ujar Iwan.

Iwan berharap bantuan yang diberikan dapat membantu masyarakat selama masa status PSBB tersebut.

"Dinsos selalu siap untuk membantu warga miskin di Banjarmasin," katanya.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerangkan Pemkot sudah mempersiapkan alokasi anggaran untuk memenuhi dampak sosial selama PSBB berlangsung.

Anggaran ini cukup untuk 50 ribu warga miskin yang terdampak dan akan didistribusikan BPBD, Lurah dan Rt/Rw.

"Anggaran ini untuk memastikan warga Banjarmasin tidak kelaparan selama PSBB," imbuhnya.

Lebih lanjut ia meminta masyarakat kota Banjarmasin mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur selama masa PSBB demi memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Ini artinya bukan saja dari sisi pemerintah memenuhi kewajiban, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menaati,” kata dia.

Saat ini Kalimantan Selatan termasuk dari sepuluh besar jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. Sementara Banjarmasin menjadi penyumbang terbanyak kasus positif Covid-19 di provinsi ini.

Karena itu, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di kota Seribu Sungai ini.

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini