Kalteng

Selama Pandemi Perceraian di Kapuas Meningkat, Banyak Istri Rela Menjanda

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kapuas, Kalteng mencatat ratusan kasus peceraian suami istri selama…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kapuas, Kalteng mencatat ratusan kasus peceraian suami istri selama pandemi Covid-19.

Sejak Januari hingga Agustus 2020 ini, PA Kapuas telah mencatat 285 perkara gugatan perceraian. Dari total itu, kebanyak gugat cerai dari pihak istri.

Panitera Muda Hukum PA Kapuas, Junaidi, mengatakan tercatat sebanyak 263 kasus gugatan yang sudah diputuskan.

Sebanyak 217 kasus di ataranya gugatan cerai dari pihak istri. Sementara sisanya, 46 kasus gugatan cerai talak dari suami.

"Rata-rata permohonan gugatan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya perselisihan antar pasangan dan faktor ekonomi,” kata Junaidi kepada apahabar.com di Kuala Kapuas, Senin (10/8).

Selain itu, lanjut Junaidi, permohonan gugatan perceraian juga disebabkan adanya pihak ketiga.

Yakni, suami tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga maupun meninggalkan istri tanpa kabar selama berbulan-bulan. Sehingga mereka pun rela pilih menjanda.

Menurut Junaidi tiap perkara gugat cerai suaminya atau cerai talak istrinya, pihaknya sebelum persidangan tetap mengupayakan untuk bisa rujuk bagi kedua belah pihak, dengan proses mediasi.

"Sebelum proses gugatan cerai ataupun cerai talak, terlebih dahulu diusahakan bagi mereka untuk bisa rujuk kembali dengan cara mediasi, sebab cerai sebenarnya bukan solusi yang terbaik," ujarnya.

Ditambahkan Junaidi bahwa proses persidangan yang dilakukan di PA Kuala Kapuas, semuanya dilakukan secara langsung di ruang persidangan.

Meski begitu, tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Sekadar diketahui, jumlah perkara gugatan perceraian tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pasalnya, pada periode Januari hingga Agustus tahun lalu hanya tercatat sebanyak 269 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Junaidi. Foto-Istimewa

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin