Nasional

Selama Kampanye Pilkada, Bawaslu Catat 373 Pelanggaran Protokol Kesehatan

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merilis hasil temuannya terkait dengan pengawasan dalam tahapan…

Ilustrasi. Foto-ayosemarang.com

apahabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merilis hasil temuannya terkait dengan pengawasan dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hasilnya, Bawaslu masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan peserta Pilkada.

Data yang dirilis ini berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 10 hari keenam atau periode 15-24 November 2020.

“Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufddin, dilansir dari Okezone.com, Kamis (26/11).

Afif memastikan apabila pelanggaran prokes tersebut langsung diberikan peringatan kepada para peserta yang melanggar. Bahkan, Bawaslu memberlakukan penindakan bagi peserta yang mengabaikan peringatan tersebut.

“Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu dan bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian,” ujarnya.

Kendati demikian, dia menyebut pelanggaran Prokes Covid-19 ini jauh lebih menurun dibandingkan periode sebelumnya.

“Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes,” tuturnya.