Kalsel

Selain Surat Miskin, Berikut Syarat Pengobatan Gratis Korban Banjir di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memberikan beberapa syarat untuk korban banjir mendapat pelayanan kesehatan…

Pengobatan gratis untuk warga terdampak banjir di Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin memberikan beberapa syarat untuk korban banjir mendapat pelayanan kesehatan gratis.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 500/652-Sekr/Diskes tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan akibat banjir bagi masyarakat pada RSUD Sultan Suriansyah dan seluruh puskesmas.

Otomatis, seluruh biaya akan ditanggung oleh Pemkot Banjarmasin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi menuturkan SE yang dibuat berlaku syarat dan beberapa ketentuan.

Di antaranya pasien benar sebagai korban banjir, warga Kota Banjarmasin dan bukan peserta BPJS.

"Ada surat keterangan miskin dari RT dan untuk pelayanan medik dasar saja," ujarnya.

Tak hanya itu, Machli juga menjelaskan bahwa pasien yang ingin ke RSUD Sultan Suriansyah harus membawa surat rujukan dari Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM).

"Khusus bagi warga perbatasan pelayanan tidak dipungut bagi pasiennya dengan ketentuan ada surat jaminan dari Dinkes di mana yang bersangkutan berdomisili, klaim akan kita ajukan ke pemkab/kotanya," pungkasnya.