Kalsel

Selain Mengayomi, Polres Kotabaru Lindungi Para Tersangka

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat….

AKBP Andi Adnan Syafruddin bersama Ketua RBH Laskar Bamega Tri WahyudiWarman SH usai penandatangan MoU terkait kerjasama pemberian bantuan pendampingan kuasa hukum bagi para tersangka. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Karena itu, selain menjadi salah satu institusi penegak hukum, Polres Kotabaru juga terus berupaya memberikan perlindungan, dan pengayoman untuk masyarakat, sekalipun untuk mereka yang sedang tersandung hukum, ataupun yang berstatus tersangka.

Wujud nyatanya, Polres Kotabaru telah menjalin kerjasama dengan salah satu organisasi yang menaungi kuasa hukum, atau pengacara bernama Rumah Bantuan Hukum (RBH) Laskar Bamega, di Kotabaru.

Kerjasama itu dituangkan dengan penandatanganan MoU antara Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, bersama Ketua RBH Laskar Bamega Tri WahyudiWarman SH di MapolresKotabaru, Rabu (5/2) sore.

Dijumpaiapahabar.comAndi Adnan mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu wujud nyata dari pihak kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Bumi Saijaan, Kotabaru.

“Tentu semua masyarakat itu sama. Mereka juga berhak mendapatkan pelindungan. Baik itu berkenaan dengan keamanan, ataupun hukum. Makanya kita buat kerjasama itu agar masyarakat, khususnya yang sedang tersandung hukum bisa mendapatkan pelayanan pendampingan dari kuasa hukum yang profesional” ujar Kapolres Andi.

Menariknya, mantan Kapolres Bombana ini juga menyebutkan, kedepan masyarakat Kotabaru, meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak mendapatkan pendampingan kuasa hukum yang telah menjalin kerjasama yakni, RBH Laskar Bamega secara geratis, atau tanpa dipungut biaya.

“Intinya, semoga langkah ini bisa bermanfaat dan membantu masyarakat kita. Terlebih, bagi mereka yang tidak memiliki dana lebih, bisa pula mendapatkan hak pendampingan dari seorang kuasa hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Teror Kebakaran Sekolah di Barabai, Mabes Polri Turun Tangan

Baca Juga: Tunjangan Belum Cair, ASN Kotabaru Kencangkan Ikat Pinggang!

Reporter: Masduki
Editor: Syarif