Sektretariat DPRD Balangan Luncurkan Inovasi JDIH Tingkatkan Akses-Transparansi Hukum

DPRD Kabupaten Balangan bergerak maju dalam upaya membangun pusat pangkalan data hukum dengan meluncurkan inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional

Konsultasi Ke Kementrian Hukum dan HAM Tentang Inovasi DPRD JDIH. Foto: DPRD Balangan

apahabar.com, PARINGIN - Sekretariat DPRD Balangan bergerak maju dalam upaya membangun pusat pangkalan data hukum dengan meluncurkan inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). 

Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin, menjelaskan bahwa inovasi ini membuka akses bagi publik untuk mengetahui semua produk hukum dan aturan yang dihasilkan oleh dewan setempat

"Dengan JDIHN, semua Kabupaten atau Kota se-Indonesia bisa mengunggah produk hukum dan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda). Ini akan mempermudah akses informasi hukum bagi masyarakat," ungkap Hasan, Minggu (09/12/2023).

Inovasi ini tidak hanya memberikan manfaat lokal, tetapi juga bersifat nasional. Dengan JDIHN, masyarakat dapat mengakses dan membandingkan informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia, memberikan peluang untuk pembelajaran dan pembandingan yang lebih baik.

Hasan menambahkan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting untuk kesuksesan pengembangan JDIHN. 

"Tugas Dewan melibatkan tiga hal: penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Inovasi ini membantu legislasi dalam membuat aturan lebih mudah," katanya.

Dia berharap mendapatkan dukungan untuk fasilitas dan anggaran guna mempermudah pengunggahan dan pengembangan JDIHN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan efisiensi dalam mengakses informasi hukum dan Perda di tingkat daerah dan nasional.