Sektor Keuangan

Sektor Keuangan, Menkeu: Indikator Kesuksesan Indonesia Emas 2045

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sektor keuangan menjadi indikator yang menentukan kesuksesan Visi Indonesia Emas 2045.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama para tamu undangan dalam sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan sektor keuangan menjadi indikator yang menentukan kesuksesan Visi Indonesia Emas 2045.

“Indikator sukses kalau kita ingin mencapai Indonesia Emas, kita perlu banyak pembangunan dan pembangunan keuangan adalah suatu keharusan,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6).

Menkeu menjelaskan sektor keuangan Indonesia harus makin likuid, maju, dan memiliki diversifikasi yang luas untuk bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045. Sementara sejauh ini, sektor keuangan Indonesia masih didominasi oleh perbankan.

“Bukan berarti itu buruk, tapi itu tidak menggambarkan kebutuhan finansial yang semakin terdiversifikasi,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Penerapan Pajak Karbon, Sri Mulyani: Dilakukan Bertahap dan Hati-Hati

Selain itu, visi tersebut juga membutuhkan dukungan dari sejumlah aspek lain, seperti volume, diversitas instrumen keuangan, andil dari institusi pelaku usaha dan regulator, serta perlindungan konsumen.

Pada sisi lain, Bendahara Negara juga melihat kecenderungan tren masyarakat kelas menengah yang masih terbatas dalam menetapkan instrumen investasi keuangan mereka. Sisi regulasi keuangan Indonesia juga terbilang masih tertinggal.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut yang melandasi Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Salah satu aspek yang diatur dalam UU P2SK adalah literasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sektor keuangan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, Sri Mulyani: Sedang Digodok Presiden

Menurut Menkeu, tingkat literasi perbankan di kalangan masyarakat Indonesia masih di bawah 50 persen, sementara literasi teknologi finansial atau financial technology (fintech) masih sekitar 10 persen. Hal itu menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum benar-benar memahami berbagai produk di sektor keuangan.

Terlebih, pandemi membuat perkembangan teknologi terakselerasi lebih cepat dan berpengaruh besar pada bidang keuangan. Untuk itu, dibutuhkan aturan yang bisa beradaptasi dengan kebutuhan zaman sekaligus mendorong Indonesia untuk mewujudkan visi emas 2045.

“Jadi, indikatornya adalah kedalaman, instrumen, regulator, dan literasi dari masyarakatnya,” kata Menkeu.