Sekma Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar dari Eks Komisaris PT Wika Beton

Sekma Hasbi Hasan diketahui menerima uang dari eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebesar Rp3 miliar dari Eks Bos Wika.

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Dian Finka

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekma Hasbi Hasan, menerima uang dari eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebesar Rp3 miliar untuk penanganan kasus perkara di Mahkamah Agung.

"Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 Miliar," kata Ketua KPK Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus rasuah penanganan perkara di MA.

Baca Juga: BREAKING! Sekma Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

Hasbi menundukkan kepalanya dan telah mengenakan rompi oranye sekaligus diborgol untuk dipamerkan ke hadapan publik.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (12/7).

Pengumuman tersangka dipimpin langsung Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Perlu diketahui, tersangka Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.