Kalsel

Sekelumit Kisah di Balik Pembunuhan Suami Baru di Banjarmasin Utara

apahabar.com, BANJARMASIN – Malam itu, Jumat (5/2), Helmi Wahyudi pergi dari rumahnya, di Jalan Belitung Darat,…

Helmi Wahyudi, yang berkerja di Satpol PP Pemprov Kalsel memang membawa senjata tajam saat malam pembunuhan terjadi. Foto: apahabar.com/Riyad Dafhi

apahabar.com, BANJARMASIN – Malam itu, Jumat (5/2), Helmi Wahyudi pergi dari rumahnya, di Jalan Belitung Darat, Gang Bina Marga, Banjarmasin Barat.

Sebelum berangkat kerja, ia berniat untuk menjenguk anak perempuannya di rumah mantan istri, Emelia Risna Nini (37), Jalan Sultan Adam, Kompleks Perkasa Indah Jalur III RT 21, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.

Selengkapnya, baca di halaman selanjutnya…

Setibanya di lokasi, Helmi disambut oleh sang mantan istri bersama suami barunya, Rahmad Sukarna (55) yang kebetulan sedang berada di depan rumah.

Sebelum sempat bertemu anak perempuannya, insiden nahas terjadi. Helmi Wahyudi tiba-tiba menyerang Rahmad Sukarna secara membabi buta.

Ya, malam itu, Helmi Wahyudi yang memang bekerja sebagai seorang anggota Satpol PP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memang sedang membawa senjata tajam jenis belati.

Menurut pengakuan Helmi Wahyudi, selain rasa dendam dan cemburu yang sudah terkubur lama di dalam lubuk hatinya. Tatapan Rahmad Sukarna yang sinis juga menjadi penyebab lain, mengapa ia sampai gelap mata melakukan pembunuhan itu.

Rahmad Sukarna, kata Helmi Wahyudi, memang menjadi salah satu penyebab retaknya bahtera rumah tangga dirinya dengan Emelia Risna Nini.

“Sempat ketahuan selingkuh,” katanya.

Helmi baru setahun bercerai. Namun 4 bulan lalu, mantan istrinya memutuskan menikah siri dengan Rahmad Sukarna yang sebelumnya sudah memiliki istri di Barito Kuala.

Akibat serangan Helmi Wahyudi, Rahmad Sukarna roboh. Sejumlah luka sabetan senjata tajam bersarang di tubuhnya

Ia kemudian diantar ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin. Namun meninggal di perjalanan.

Sementara Helmi Wahyudi akhirnya berhasil diringkus di Kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara hanya beberapa jam usai kejadian.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hendra Ginting.