Sekda Tabalong Selanjutnya, Tunggu Rekomendasi Gubernur Kalsel

Masih tersisa beberapa proses lagi, sebelum Pemkab Tabalong memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Kantor Bupati Tabalong di Jalan Pangeran Antasari No1, Kecamatan Tanjung.

apahabar.com, TANJUNG - Masih tersisa beberapa proses lagi, sebelum Pemkab Tabalong memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Diketahui pejabat Sekdakab Tabalong sekarang, H Abdul Muthalib Sangadji, akan memasuki masa pensiun per 1 Februari 2023.

Terdapat tiga calon pengganti yang telah mengikuti seleksi terbuka, termasuk seleksi wawancara di hadapan tim panitia seleksi, yakni 3 pejabat dari Pemprov Kalsel dan 2 akademisi.

Ketika sosok tersebut adalah H Abu Bakar Sidik, Hj Hamidah Munawar dan Husin Ansari.

Abu Bakar Sidik masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial. Sementara Hj Hamidah Munawarah merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman. Adapun Husin Ansari menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Setelah mengikuti seleksi, masih terdapat proses lain yang harus dilewati, sebelum salah seorang di antaranya ditunjuk menggantikan Abdul Muthalib Sangadji.

"Proses selanjutnya adalah Bupati Tabalong selaku pejabat pembina kepegawaian, meminta rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan, perihal ketiga nama calon tersebut," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, H Rusmadi, Selasa (3/1).

Adapun surat permohonan rekomendasi telah dikirim 30 Desember 2022. Selanjutnya rekomendasi Gubernur Kalsel diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

"Diharapkan tidak ditemukan kendala, sehingga pelantikan Sekda Tabalong yang baru dapat dilakukan 1 Februari 2023 atau bertepatan dengan tanggal pensiun pejabat lama," tandas Rusmadi.