Hot Borneo

Sekda HSU Berbelit, Hakim Ketua Dibuat Geram

apahabar.com, BANJARMASIN – Hakim Ketua Yusriansyah dibuat geram oleh sikap Sekda Kabupaten HSU, HM Taufik. Pasalnya,…

Oleh Syarif
Sidang lanjutan mega korupsi dan TTPU dengan terdakwa Bupati Kabupaten HSU nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Hakim Ketua Yusriansyah dibuat geram oleh sikap Sekda Kabupaten HSU, HM Taufik.

Pasalnya, adik dari terdakwa Abdul Wahid itu kembali berulah. Keterangan yang diberikan selalu berbelit. Banyak mengaku tak tahu.

“Ini masih saksi atau sudah tersangka? Soalnya banyak tidak-tidaknya,” ujar Yusrin menanya ke Jaksa KPK di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4).

Taufik dihadirkan sebagai saksi di persidangan Bupati Kabupaten HSU nonaktif Abdul Wahid. Selain dirinya, juga ada tiga saksi lain yang merupakan pejabat struktural di Pemkab HSU.

Mereka yakni; Kasubag Keuangan Bagian Umum Setda HSU, Andi Irawan. Kabag Pembangunan juga merangkap Plt Kepala ULP, Saiful, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Ahmad Yusri.

Ini bukan pertama kali Taufik menunjukkan sikap demikian. Di sidang Terpidana Plt Kadis PUPRP HSU Maliki sebelumnya, sikap serupa juga pernah ditunjukkan Taufik hingga membuat Jaksa Penuntut KPK waktu itu meradang.

Kali ini, Yusrin berang setelah melakukan konfrontasi terkait pernyataan Irawan yang mengaku mengetahui di Pemda HSU ada potongan duit perjalanan dinas setiap kepala SKPD sebesar 50 persen.

Duit itu diserahkan ke Taufik untuk kemudian diserahkan ke Wahid selaku bupati. “Katanya itu sumbangan untuk bupati,” ujar Irwan.

Tak hanya itu, Irwan juga mengaku sejak dia menjabat sebagai kasubag keuangan pada 2018 juga kerap mendapat perintah dari Taufik untuk memberi hadiah berupa duit kepada tamu Taufik yang datang.

Hadiah untuk tamu itu berupa duit dari Rp5 – Rp10 juta yang bersumber dari anggaran daerah.

Sialnya, Taufik selaku orang yang memberikan perintah tak mau bertanggung jawab.

Terpaksa Irwan harus memutar otak untuk menutupi duit negara yang sudah dipakai itu setiap akhir tahun anggaran.

Bahkan dia sampai urunan dengan pegawai lain menggunakan duit perjalanan dinas mereka untuk menutupinya duit yang sudah dipakai tersebut.

“Saya pernah bilangan nggak ada anggaran (ke Taufik). Dia nggak mau tahu. Duit itu diambil dari anggaran daerah. Terus diganti dengan uang perjalanan dinas kami,” beber Irwan.

Selain soal sumbangan 50 persen duit perjalanan dinas, juga disinggung soal gaji dan tunjangan sekitar Rp300 lebih yang tak pernah dipakai Wahid saat menjabat sebagai bupati.

“Memang nggak pernah dipakai beliau,” ungkap irwan.

Kemudian di persidangan, juga diungkapkan soal adanya plotting kontraktor peserta lelang, yang digali dari Ahmad Yusri selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Yusri mengaku bahwa tak tahu menahu soal mahar untuk posisi kepala dinas. Pasalnya, Yusri menjabat sejak Juli 2020 – November 2021. sebagai Plt Kepala BKPP.

Seperti diketahui, dari 45 SKPD ada 15 yang diisi Plt. Termasuk Maliki. Yusri mengaku pernah mengajukan untuk dilakukan asesmen lelang jabatan. Namun itu ditolak.

“Alasannya tak dilakukan karena nggak ada anggaran. Duitnya buat covid. Saya disuruh menunggu karena pak seda harus berkonsultasi dengan bupati. Tapi tidak ada tindak lanjut,” bebernya.

Sementara itu, Wahid membantah semua fakta persidangan yang disampaikan para saksi. Khususnya soal adanya sumbangan 50 persen duit perjalanan dinas untuk dirinya.

“Tidak ada itu. Saya tidak pernah meminta itu,” ujar Wahid yang hadir mengenakan kemeja Sasirang kuning khas miliknya.

Adapun Jaksa Penuntut KPK, Fahmi Ari Yoga usai persidangan menanggapi santai soal sikap Taufik yang cendrung memberikan keterangan berbelit.

“Itu hak beliau. Sebenarnya baliu ada hak tolak untuk hadir karena saudara kandung terdakwa. Kami apresiasi karena sudah mau datang,” kaya Yoga.

Selain itu, semua pernyataan para saksi yang diungkap dari soal danya pemotongan duit perjalanan dinas hingga adanya hadiah untuk tamu merupakan fakta persidangan.

“Namun tak terlalu terkait dengan yang ada dalam dakwaan,” imbuhnya.

Selanjutnya sidang bakal digelar Senin pekan depan, (25/4). Dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU KPK.

Yoga mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan lima saksi di sidang lanjutan tersebut. “Ada lima saksi rencananya. Mereka bukan pejabat,” pungkasnya.