Sekda Hilman Blak-blakan Soal Diberhentikan Dari Komisaris PTAM Intan Banjar

Kabar mengejutkan, tiba - tiba Sekda Banjar H Mokhamad Hilman diberhentikan sebagai Komisaris Utama PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Sekda Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA - Kabar mengejutkan, tiba - tiba Sekda Banjar H Mokhamad Hilman diberhentikan sebagai Komisaris Utama PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Kabar tersebut dibenarkan Hilman. Ia bilang pemberhentian dirinya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan di Aula PTAM Intan Banjar, di Banjarbaru, pada Rabu (11/10/2023) pukul 14.00 Wita.

"Benar hasil keputusan RUPS Luar Biasa itu memberhentikan saya sebagai Komisaris PT Air Minum Intan Banjar," ujar Hilman kepada apahabar.com, Jumat (13/10).

Hilman menceritakan, sebelumnya direksi PTAM Intan Banjar mengundang para pememang saham untuk menggelar RUPS Luar Biasa. Hilman mengakui kala itu belum mengetahui materi apa yang akan dibahas.

Adapun para pemegang saham adalah tiga kepala daerah yang mewakili daerahnya masing-masing, yakni Bupati Banjar, Wali Kota Banjarbaru, dan Gubernur Kalsel.

Pemkab Banjar merupakan pemegang saham mayoritas 52,17 persen, Pemko Banjarbaru 37,74 persen, dan Pemprov Kalsel 10,10 persen.

Pada saat rapat luar biasa itu, yang hadir Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Suparmi, mewakili Gubernur H Sahbirin Noor.

Sementara Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tidak hadir. Namun Aditya bersurat ke direksi PTAM Intan Banjar untuk meminta ditunda atau dibatalkan RUPS tersebut.

"Pada saat memulai rapat RUPS Luar Biasa, Direktur Utama PTAM Intan Banjar menyampaikan surat dari Wali Kota, bahwa RUPS Luar Biasa ini harus ditunda atau digagalkan, alasannya karena tidak ada komunikasi sebelumnya antara pemegang saham dan juga tidak disampaikan materi agenda RUPS Luar Biasa tersebut," ungkap Hilman.

Kendati tanpa dihadiri Wali Kota Banjarbaru, RUPS Luar Biasa tetap dilangsungkan. Hilman mengatakan, saat rapat tersebut dimulai, jajaran komisaris dan direksi keluar dari ruang rapat.

Di dalam rapat, tersisa Bupati Banjar dan perwakilan Pemprov Kalsel beserta Notaris sebagai pencatat risalah rapat.

"Kami tidak mendengar apa yang dibicarakan dalam ruangan. Selesai rapat, hasilnya disampaikan oleh notaris, bahwa saya diberhentikan sebagai komisaris," kata Hilman.

Apa alasan pemegang saham atas pemberhentian tersebut. Kata Hilman, dari alasan yang disampaikan notaris, karena ia punya kesibukan sebagai Sekda Banjar sehingga dinilai tidak uptimal dalam menjalankan tugas sebagai komisaris.

Lantas, apa tanggapan dari alasan pemberhentian tersebut. Hilman mengatakan saat itu tidak diberi kesempatan berbicara.

"Saya tidak diberi kesempatan menjawab atau mengklarifikasi dari alasan pemberhentian tersebut," tandas Hilman.