Sekali Sikat, 2 Pengedar Sabu di Pulau Laut Barat Kotabaru Digulung Polisi

Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru makin gencar memberantas jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Oleh Masduki
Dua pengedar sabu berhasil diringkus di Pulau Laut Barat Kotabaru. Foto : Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru makin gencar memberantas jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Terbaru, dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus lengkap dengan barang buktinya sebanyak 14 paket sabu.

Pengedar itu belakangan diketahui berinisial AN (26/5), ia warga Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kotabaru. Pelaku berikutnya ialah AM (45), dia juga warga Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan atas pengungkapan kasus tersebut.

Kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dua pelaku tersebut acap bertransaksi paket narkotika jenis sabu.

Mengantongi laporan itu lantas personel Polsek Pulau Laut Barat langsung bergerak dan mengamankan satu orang pelaku berinisial AN.

Di hadapan petugas AN kemudian mengakui perihal telah mengedarkan paket sabu dan semu barang haram tersebut disembunyikannya di rumah AM.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kembali bergerak dan mengamankan AM dan menggeledah rumahnya.

Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil, sebab dari penggeledahan yang dilakukan di rumah AM didapat sebanyak 14 paket sabu siap edar seberat 1,08 gram.

"Jadi belasan paket barang haram itu disembunyikan di dapur rumah AM, tepatnya di sebuah toples," ujar Alam, Kamis (4/5) pagi.

Berdasarkan temuan itu, ke dua pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Mereka juga dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.