Sekali Bergerak, Polres Batola Gulung Dua Pengedar Carisoprodol

Tidak sampai 1x24 jam, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap dua pengedar Carisoprodol yang beroperasi di Kecamatan Alalak, Rabu (18/1).

Kedua pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola bersama sejumlah barang bukti narkotika golongan I. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Tidak sampai 1x24 jam, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap dua pengedar Carisoprodol yang beroperasi di Kecamatan Alalak, Rabu (18/1).

Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial S, ketika sedang berkendara Desa Sungai Lumbah sekitar pukul 18.00 Wita.

"Dari tangan pelaku, ditemukan 18 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Carisoprodol," jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (19/1).

Selain belasan pil yang termasuk narkotika golongan I itu, polisi juga menyita sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Vario 110 dengan nomor polisi DA 6171 JA.

Dari hasil pemeriksaan S, diperoleh informasi terkait keterlibatan pelaku lain berinisial IH yang berdomisili di Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.

Tanpa menunggu waktu, satuan yang dipimpin AKP Abdullah tersebut langsung menuju lokasi. Selanjutnya tanpa perlawanan berarti, IH berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 Wita.

"Dari tangan pelaku kedua, ditemukan 60 butir pil yang diduga mengandung Carisoprodol. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I.