Kalsel

Sekakmat Tim Denny Ke Bawaslu: Tantang Buka-bukaan Bansos Petahana

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Denny-Difri (H2D) kembali bermanuver. Usai menang sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di…

Tim Denny Indrayana menantang Bawaslu untuk buka-bukaan mengenai dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh petahana Sahbirin Noor terkait politisasi sembako Covid-19. Foto: Humas DKPP

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Denny-Difri (H2D) kembali bermanuver. Usai menang sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), terbaru mereka menantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

“Bawaslu harus bisa mengungkap bukti atau dalil bahwa tak adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor,” ujar Tim Hukum Denny-Difri (H2D), Muhamnad Raziv Barokah kepada apahabar.com, Jumat (2/4).

Tantangan dikeluarkan anak didik Denny di Integrity Law Firm itu tepat sehari setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Kamis (1/4) kemarin.

Di mana Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah bersama empat komisioner lainnya menjadi pihak teradu dengan objek sengketa Hasil Kajian Bawaslu Kalsel Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 tentang penanganan pelanggaran atas laporan penyalahgunaan bansos Covid-19.

H2D, kata Raziv, tidak puas dengan sanggahan Bawaslu Kalsel saat sidang yang digelar DKPP RI secara daring tersebut. Saat itu Raziv memaparkan Hasil Kajian 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, seluruh unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Sahbirin Noor, telah diakui terjadi oleh Bawaslu Kalsel.

Unsur penggunaan kewenangan diakui oleh Bawaslu Kalsel pada halaman 98, unsur penggunaan program diakui juga pada halaman 98, unsur penggunaan kegiatan ada pada halaman 95, unsur menguntungkan petahana Sahbirin Noor juga diakui dalam halaman 95, begitu pun unsur waktu 6 bulan juga ada dalam halaman 95.

“Semua pengakuan ini ada pada bagian analisa hukum, bukan pada bagian dalil aduan, sehingga sudah menjadi fakta hukum yang diakui oleh Bawaslu Kalsel,” beber Raziv.

Menurutnya, dengan seluruh unsur yang telah terpenuhi rupanya hasil kesimpulannya justru menyatakan tindakan yang dilakukan Sahbirin Noor tak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Bawaslu Kalsel menyatakan unsur penggunaan program tidak terbukti karena ada pertentangan antara keterangan saksi Hasan Basri dengan dokumen sumber dana Bansos Covid-19 yang berasal dari Dinsos Provinsi Kalsel.

Saat itu Raziv pun meminta kelima komisioner Bawaslu Kalsel untuk menunjukkan pada halaman berapa dalam hasil Kajian Nomor 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang menyatakan ada pertentangan tersebut antara kesaksian Hasan Basri dengan dokumen Dinsos.

“Tidak ada satu pun komisioner Bawaslu Kalsel (Teradu) yang menjawab, alih-alih menunjukkan pada halaman berapa, komisioner Bawaslu Kalsel justru lebih memilih membacakan petitum pembelaan berharap perkara di DKPP RI ditolak seluruhnya,” ujar Raziv.

Atas dasar inilah Raziv mengeluarkan tantangan kepada komisioner Bawaslu Kalsel untuk membuktikan pada halaman berapa ada unsur pelanggaran Sahbirin Noor yang tak terbukti.

“Inilah yang menyebabkan Tim Kuasa Hukum H2D akan terus menempuh jalan yang disediakan oleh undang-undang untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima komisioner Bawaslu Kalsel kena sidang DKPP. Mereka diadukan oleh Tim Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada Raziv Barokah.

Mereka diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh petahana Sahbirin Noor terkait politisasi sembako Covid-19.

Selanjutnya, mereka juga didalilkan bertanggung jawab atas dugaan kesalahan fatal dalam kajian untuk laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 yang dilakukan oleh Teradu I sampai V. Ada ketidaksesuaian antara hasil analisa dan kesimpulan dalam kajian tersebut serta hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pengadu.

"Dalam analisa disebutkan terpenuhi unsur pelanggaran, sementara dalam kesimpulan justru disebutkan unsur pelanggaran tidak terpenuhi," jelas Raziv, dalam sidang DKPP.

Dalil aduan terakhir yakni Teradu tidak mengakomodir permintaan pengadu untuk memberikan dua dokumen, yaitu hasil kajian dan berita acara klarifikasi saksi-saksi yang dihadirkan Pengadu.

Sidang diadakan secara virtual dengan ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing.

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Prof. Teguh Prasetyo. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel, Prof. Abdul Halim Barkatullah (unsur Masyarakat), yang bertindak menjadi Anggota Majelis.

Jawaban Teradu

Sekakmat Tim Denny Ke Bawaslu: Tantang Buka-bukaan Bansos Petahana

Anggota Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid membantah dalil-dalil di atas. Menurutnya, ia dan keempat koleganya telah menindaklanjuti laporan nomor 03/PL/PG/Prov/22.00/XI/2020 secara proporsional dan profesional.

Ia menilai kontradiksi atau ketidaksesuaian sebagaimana yang disebutkan H2D adalah tidak benar dan tidak berdasar.

"Tidak ada kalimat atau klausul yang menyatakan (unsur pelanggaran, red.) terpenuhi dan terbukti, baik itu kewenangan, program dan kegiatan," jelas Nur Kholis.

Nur Kholis pun memperkuat argumentasinya dengan menyebut putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam sidang, ia pun membacakan pertimbangan putusan tersebut.

"Mahkamah tidak menemukan adanya fakta hukum lain selain gubernur petahana yang juga Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam setiap kunjungan dan kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan program bantuan covid-19," ujar Nur Kholis membacakan potongan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021.

Anggota Bawaslu Kalsel lainnya, Azhar Ridhanie (teradu IV) menerangkan bantahan untuk dalil lainnya soal dugaan tidak terakomodasinya pengadu saat meminta dua dokumen kepada Bawaslu Kalsel.

Dokumen pertama adalah hasil kajian. Menurut Azhar, bukan komisioner yang berwenang mengeluarkan data tersebut melainkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kalsel yang berwenang mengeluarkannya.

Namun, tambah Azhar, hal yang diminta H2D melalui tim kuasa hukumnya tersebut adalah informasi yang dikecualikan. Hal ini merujuk pada Penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

"Bahwa hasil kajian dimaksud dapat diberikan hanya untuk kepentingan proses hukum di Pengadilan," terang Azhar.

Argumentasi yang sama pun dipaparkan Azhar terkait dugaan tidak diberikannya hasil klarifikasi -yang diminta oleh tim kuasa hukum Pengadu- oleh Bawaslu Kalsel.