Hot Borneo

Sejumlah Pengajar di Kalsel Tolak Wacana Penghapusan TPG, Kualitas Mengajar Dinilai Bakal Turun

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah berencana menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wacana itu tertuang dalam Rancangan Undang…

Ilustrasi. Foto-Net.

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah berencana menghapus Tunjangan Profesi Guru (TPG). Wacana itu tertuang dalam Rancangan Undang Undang Sisdiknas. Sejumlah pengajar di Kalimantan Selatan beranggapan, RUU tersebut bakal menurunkan kualitas mengajar para guru.

Kepala SMP Negeri 2 Martapura, Jantarmas mengatakan, jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) benar dihapus, akan berdampak pada kualitas mengajar dan mengurangi etos kerja. Menurutnya beban guru akan semakin berat.

“Mutu pasti berkurang,” katanya pada apahabar.com, Selasa (30/8).

Saat ini, kata dia, dengan adanya TPG itu, guru dituntut mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dalam sepekan.

“Kita dituntut mutu. Kalau dihapus, maka pasti berdampak dengan kualitas,” jelasnya.

Senada, seorang pengajar di SMKN 1 Martapura, Titi mengaku keberatan jika TPG harus dihapuskan. Menurutnya, minat menjadi guru bakal menurun seandainya RUU Sisdiknas ini disahkan.

Titi menuturkan, penghapusan TPG pasti akan berdampak ke kehidupan sehari-hari guru. Ia bercerita, jika dalam satu keluarga itu yang menjadi PNS atau guru hanya satu orang, maka akan sangat kesulitan jika nanti benar-benar disahkan RUU ini.

“Jadi jangan dihapus lah tunjangan ini,” harapnya.

Terpisah, Wakasek Humas SMKN 3 Banjarbaru, Firmansyah Wahyudi juga menyampaikan hal yang sama. Ia menyebut, semua guru yang mendapatkan TPG tentunya keberatan.

“Pasti berdampak pada semangat mengajar,” akunya.

Namun, untuk mogok mengajar, dirinya menyatakan, mungkin tidak akan terjadi di Kalsel. “Sepertinya tidak terjadi. Khususnya di sekolah kami,” tuntasnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) menuai kontroversi, lantaran menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang menggodok RUU Sisdiknas. RUU ini menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

UU Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen sedianya mengamanatkan jika guru dan dosen berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah. Namun dalam RUU Sisdiknas, penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen justru menghilang.