Sejak Awal 2024, Polres Tapin Ringkus 13 Budak Narkoba

Dari berbagai operasi, Sat Resnarkoba Polres TapinĀ  berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Februari

Oleh Sandy
Polres Tapin saat menggelar konferensi pers ungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2024. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Dari berbagai operasi, Sat Resnarkoba Polres Tapin  berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Dari 13 kasus yang diselesaikan, diamankan sedikitnya 8 tersangka ditambah barang bukti berupa 23,15 gram sabu dan 600 butir pil mengandung carnophen.

"Melihat jumlah tersangka dan barang bukti yang disita, harus diakui bahwa Tapin masih menjadi target penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ungkap Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, dalam press release, Selasa (20/2).

"Sebagian besar tersangka yang tertangkap juga telah terlibat peredaran narkotika selama satu tahun terakhir," lanjutnya.

Seumpanyanya 1 gram sabu bisa dikonsumsi 15 orang, setidaknya Polres Tapin menyelamatkan 300 lebih jiwa dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sementara Kasat Resarkoba AKP Mara Halim Harahap menambahkan bahwa rata-rata narkotika dipasok dari Banjar dan Banjarmasin melalui kurir.

"Makanya tidak jarang pengembangan kasus ditangani hingga ke luar Tapin," jelas Mara Halim.

"Dari 13 kasus terbaru, seorang tersangka diamankan di Banjarbaru. Tidak hanya pengedar, tersangka juga seorang pemakai," sambungnya.

Adapun tersangka yang diamankan, di antaranya berinisial S. Warga Kecamatan Candi Laras Utara berusia 42 tahun ini ditangkap dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 1,87 gram. 

Kemudian MR yang baru berusia 17 tahun, ditangkap di Binuang dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 0,24 gram. Selanjutnya S (31) asal Candi Laras Utara dengan barang bukti 600 butir obat carnophen.

Sat Resnarkoba Polres Tapin juga menangkap JR (27) di Tapin Utara dengan barang bukti sabu 0,91 gram, MH (23) dengan barang bukti sabu 2,31 gram, serta RWN (29) bersama MHS (29) yang memiliki sabu seberat 0,15 gram.

Sementara tersangka yang ditangkap di Banjarbaru berinisial AK (34) dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,05 gram. Selanjutnya AFA (39) dan ES (36) yang diciduk di Banjarmasin dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 10,58 gram.