Tak Berkategori

Sejak 2018, 3.516 Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir

apahabar.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk Polri untuk memblokir aplikasi atau situs pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejak 2018, 3.516 aplikasi tersebut sudah diblokir.

“Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal,” ungkap OJK dalam keterangan resmi, dilansir CNN Indonesia, Jumat (15/10).

OJK merinci ada 404 pinjol ilegal yang dihentikan pada 2018, 1.493 pada 2019, 1.026 pada 2020, dan 593 pada tahun ini.

Sementara itu, OJK menyebut jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal sebanyak 19.711 aduan. Dari total aduan tersebut, terdapat 9.270 pinjol ilegal yang melakukan pelanggaran berat dan 10.441 dan 10.441 melakukan pelanggaran ringan atau sedang.

Beberapa bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan SWI, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.

OJK menambahkan beberapa faktor pendorong pinjol ilegal semakin marak adalah kemudahan mengunggah aplikasi dan kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak berada di luar negeri.

Selain itu, tingkat literasi masyarakat yang rendah juga membuat pinjol ilegal merajalela. Lalu, masyarakat seringkali menjadikan pinjol jalan keluar ketika sedang kesulitan keuangan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek tujuh lokasi yang diduga sebagai tempat operasional sindikat pinjol ilegal di Jakarta dalam dua hari terakhir.

Operasi penangkapan dilakukan penyidik sejak Selasa (14/10) di sejumlah apartemen atau pun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi.

“Iya benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di 7 wilayah di Jakarta,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Tujuh markas pinjol yang digerebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu, di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Helmy menjelaskan bahwa dalam penggerebekan itu, ada tujuh tersangka yang turut diringkus oleh penyidik. Namun, dia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai masing-masing tersangka.