Segera Daftar! Seleksi PPPK di Kapuas Resmi Dimulai

Pemkab Kapuas, Kalteng, resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hari ini.

Seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Kapuas telah dimulai. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Pemkab Kapuas, Kalteng, resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hari ini.

Kepala BKPSDM Kapuas, Komari mengungkapkan pendaftaran PPPK berlangsung selama 20 hari kedepan. 

"Untuk pendaftaran sudah dibuka pada hari ini sampai dengan 9 Oktober 2023. Untuk lebih lengkapnya pengumuman seleksi PPPK bisa dilihat di website BKPSDM Kapuas," Kata Komari, Rabu (20/9).

Kebutuhan PPPK di Kapuas yakni untuk jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis.

Untuk tenaga guru disediakan 1.790 formasi, tenaga kesehatan 310 formasi dan tenaga tek teknis sebanyak 49 formasi. Sehingga total keseluruhan 2.149 formasi.

"Untuk seleksi PPPK tahun ini Pemkab Kapuas mendapatkan jatah sebanyak 2.149 formasi," ungkap Komari.

Kriteria calon pendaftar PPPK Kapuas; tenaga honorer eks kategori II, guru non ASN yang terdaftar pada data base kelulusan pendidikan profesi guru dan guru yang terdaftar di dapodik Kemendikbud.

Tenaga honorer kategori II adalah pelamar yang sudah terdaftar dalam database nasional.

Sedangkan pelamar tenaga non ASN kesehatan adalah tenaga non ASN yang mengabdi di bidang kesehatan yang telah terdaftar dalam dalam database SisDMK.

Kemudian pelamar tenaga teknis adalah tenaga non ASN yang mengabdi dilingkungan pemerintah/swasta mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar.

Untuk pelamar tenaga teknis pada jabatan analis kebakaran dan pemadam kebakaran wajib melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas dan dokter.

Selanjutnya untuk pelamar tenaga teknis dan tenaga kesehatan memiliki masa kerja minimal 2 tahun yang ditandatangani oleh pejabat setingkat pimpinan tinggi tempat bekerja masing-masing.

Sedangkan khusus pelamar tenaga pendidik, telah memiliki masa kerja paling sedikit 3 tahun sampai dengan yang bersangkutan pada saat mengajukan lamaran.

Untuk lebih lengkapnya pengumuman seleksi PPPK bisa dilihat di website BKPSDM Kapuas; htpps://bkpsdm.kapuas.go.id.