KKP Segel Wilayah Reklamasi

Segel Wilayah Reklamasi di Batam, Menteri KP: Mereka Tidak Punya Izin

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi di Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Humas KKP

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi seluas 3.000 meter persegi di Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta tidak memiliki izin reklamasi.

"Ini adalah satu contoh yang coba untuk kita tertibkan dengan baik, ada pemiliknya di sini. Sekarang dia sedang mengurus, tapi mengurus setelah ini (reklamasi) dilakukan. Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini harusnya urus dulu," ujar Trenggono usai melakukan penyegelan wilayah reklamasi di kawasan Batam, Kamis (8/6).

Penertiban yang dilakukan terkait pengelolaan ruang laut, lanjut dia, terus dilakukan pihaknya sejak menjabat sebagai Menteri Kelautan Perikanan 1,5 tahun yang lalu. Ia pun menyayangkan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT. BMI dan meminta pelaku usaha melengkapi perizinan sebelum memulai reklamasi dalam negeri.

Baca Juga: KKP Segel Resort dan Wisata Tak Berizin Milik PT. PB di Anambas

"Kalau ditanya kenapa baru sekarang (disegel), ya ini harusnya minta izin duluan. Harus minta izin duluan, tapi kalau saya bilang ini tidak bisa harus dibongkar, udah rusak di bawah. Di bawah sudah terlanjur rusak ya sudah kita izinkan, kita segel kita minta tolong perizinannya sesuai prosedur tapi sebetulnya sudah keliru," paparnya.

Ke depan, apabila ada tindakan-tindakan reklamasi ilegal, maka secara cepat pihaknya akan melakukan penelitian termasuk material yang digunakan untuk reklamasi.

"Kemudian kalau ada tindakan-tindakan seperti ini (reklamasi ilegal), secara cepat akan dilakukan penelitian. Sebelum berlanjut, kita hentikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyegelan lokasi reklamasi ini dilakukan karena melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.