News

Sederet Dakwaan Menyertai Pelimpahan Berkas Mega Korupsi Abdul Wahid

apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor…

Oleh Syarif
Selain pasal tindak pidana korupsi, Bupati Kabupaten HSU nonaktif ini juga didakwa dengan pasal TTPU. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (29/3).

Dengan demikian, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif itu bakal segera diadili atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TTPU).

“Jaksa KPK Titto Jaelani, (29/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Wahid didakwa dengan sederet pasal dalam perkara ini.

Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga, Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pelimpahan berkas, penahanan Wahid yang sebelumnya ditangani KPK kini juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” ucap Fikri.

“Selanjutnya Tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan Majelis Hakim,” lanjut Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus mega korupsi yang menyeret Bupati Kabupaten HSU nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru.

Jaksa KPK dikabarkan telah menjadwalkan pelimpahan berkas perkara Wahid ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hari ini, Selasa (29/3).

“Hari ini dijadwalkan pelimpahan berkas perkara dimaksud ke pengadilan Tipikor. Informasi yang kami peroleh seperti itu,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Selasa siang.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari KPK.

“Sudah diterima PN Banjarmasin,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng saat dikonfirmasi terpisah.

Pengadilan kata Aris, tentu sudah bersiap diri. Guna menerima pelimpahan berkas tersebut. Serta melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk proses persidangannya.

“Tahapnya nanti berkas masuk SIPP, ditentukan majelis hakim, terus majelis tentukan hari sidang. Kita tunggu saja,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK yang menangani perkara Maliki, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU memastikan bahwa pihaknya yang bakal menangi perkara Wahid.

“Wahid masih kami juga yang menangani. Insyaallah Minggu depan kami limpahkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani, usai persidangan Maliki pada Kamis (24/3) lalu.

Tito memastikan bahwa Wahid bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Dipastikan di sidang di Banjarmasin,” jelasnya.

Selain itu, Wahdi dipastikan bakal dihadirkan langsung di persidangan. Penahanan Wahid juga bakal dipindah dari Rutan KPK Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin selama proses persidangan berlangsung.

“Tidak ada alasan keamanan atau apapun kami hadirkan di persidangan. Nanti untuk online atau offline kita tunggu perkembangan di sini,” pungkas Tito.

Diketahui bupati dua periode tersebut menjadi tersangka dugaan perkara suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diungkap KPK melalui serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021 lalu.

Kala itu, tim KPK menangkap Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi saat bertransaksi suap proyek irigasi di Kabupaten HSU.

Marhaini dan Fachriadi sudah divonis penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sementara Maliki tinggal menunggu sidang tuntutan JPU pada Rabu (30/3) besok.