Kalsel

Sederet Alasan Gakkumdu Setop Dugaan Politik Uang Paman Birin di Pilgub Kalsel 2020

apahabar.com, BANJARMASIN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu menyetop dugaan kasus politik uang Sahbirin Noor,…

Tim Sentra Gakkumdu Kalsel menyampaikan laporan hasil pengusutan dugaan kasus money politics Paman Birin di Kantor Bawaslu Kalsel, Kota Banjarmasin, Rabu (7/10) siang. apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu menyetop dugaan kasus politik uang Sahbirin Noor, calon gubernur Kalimantan Selatan. Laporan dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

“Hasil kajian Sentra Gakkumdu Kalsel selama lima hari ini setelah mendengar keterangan para saksi, barang bukti, dan keterangan ahli pidana, maka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan pelapor atas nama Jurkani tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, Rabu (7/10) siang, dalam jumpa pers bersama awak media.

Terdapat sejumlah fakta hukum yang mendasari tidak terpenuhinya unsur pidana tersebut.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pertama, tidak terdapat adanya janji-janji dan ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon.

Kedua, tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberi pecahan uang sebesar Rp50 ribu tersebut.

Terakhir, tidak terdapat kesesuaian antara keterangan sejumlah saksi.

“Serta tidak terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti lainnya,” tegas Aldo, begitu kerap dia siapa.

Oleh sebab itu, Gakkumdu Kalsel memutuskan untuk tidak melanjutkan dugaan kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut.

“Karena tidak cukup alat bukti dan tidak ada kesesuaian keterangan para saksi untuk terpenuhi unsur-unsur sebagaimana disangkakan dalam Pasal 187 A UU 10 Tahun 2020,” pungkasnya.

Dugaan Politik Uang BirinMu di Amuntai Resmi Disetop Gakkumdu!

Kronologis Laporan

Sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan dugaan pelanggaran pidana Sahbirin atau Paman Birin ke Sekretariat Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata, Kamis (1/10). Pelapor bernama Jurkani.

Jurkani diketahui juga bagian daripada Tim Divisi Hukum pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Darjat di Pilgub Kalsel 2020.

Dalam pelaporan itu, mereka menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kronologis Lengkap Dugaan Pelanggaran Pidana Pilgub Kalsel Versi Pelapor

Sedikitnya terdapat 2 orang saksi dan beberapa alat bukti. Kedua saksi didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan masih berusia muda, yakni 20-25 tahun. Keduanya masyarakat biasa.

Sedangkan alat bukti yang dibawa yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 September 2020, sekira pukul 22.36 Wita di sebuah warung di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Di sana, kata dia, ditemukan rombongan calon gubernur Kalsel nomor urut 01.

“Pertemuan difasilitasi salah seorang oknum aparatur sipil negara di Pemkab HSU. Kalau boleh saya sebutkan, sekretaris daerah,” kata Jurkani.

Dugaan Politik Uang di Amuntai Disetop, Intip Ungkapan Syukur Tim BirinMu

Kemudian, di dalam warung itu dia membagikan sarung bertuliskan ‘Tapih Paman Birin Bergerak’.

“Jadi satu orang mendapatkan satu sarung. Jumlah yang dibagikan sebanyak 50 bungkus,” tegasnya.

Bukan hanya itu, sejumlah saksi mengaku melihat adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu.

“Namun lokasinya di luar warung. Jadi tapih satu, duit Rp 50 ribu,” cetusnya.

Paman Birin diminta klarifikasi pada Senin (5/10) sore. Ia dicecar 25 pertanyaan soal dugaan money politics di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, Tim Kuasa Hukum Paman Birin berniat melaporkan oknum yang telah mencemarkan nama baik kliennya itu.

Gegara Sarung, Bawaslu Kalsel Panggil Paman Birin Hari Ini