Security Officer Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang juga Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan karena abai dan

Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, saat hadir dalam sidang tuntutan kasus Kanjuruhan di PN Surabaya. (apahabar.com/Freddy Arsenio)

apahabar.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang juga Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan karena abai dan lalai dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. 

Hal ini diungkap jaksa Hari Basuki dalam sidang tuntutan terdakwa Suko Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2). 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah," kata jaksa Hari. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan," sambung dia.

Baca Juga: Ricuh 'Kandang Singa', Buher: Tak Berkaitan Tragedi Kanjuruhan  

Sebelumnya, lima terdakwa tragedi Kanjuruhan telah memasuki proses peradilan. Kelima terdakwa semula telah diserahkan penyidik Polda Jawa Timur ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua.

Mereka adalah, SS dari Security Officer Arema FC disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan AH dari Security Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Senayan, Curhat Dampak Lahir-Batin

Selanjutnya, WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Barang bukti yang diserahkan di antaranya terdiri dari surat-surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, barang-barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathurrohman, Rabu (21/12) lalu.

Baca Juga: Datangi Bareskrim, KontraS Bawa 2 Saksi Kunci Tragedi Kanjuruhan

Setalah menjalani tahap II selanjutnya para terdakwa ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan ini berjumlah 17 orang. Mereka adalah gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.