Impor Sapi Australia

Sebelum Putuskan Stop Impor Sapi, RI Beri Australia Waktu 60 Hari

Barantan memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah Australia, sebelum memutuskan berhenti menerima impor sapi dari benua tersebut.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Bambang dalam Kuliah Umum dan Sosialisasi Peranan Karantina dalam Stabilitas Perekonomian dan Pangan di Kota Cilegon, Minggu (9/7/2023). Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Republik Indonesia (Barantan) memberikan waktu 60 hari atau hingga 12 September 2023 kepada pemerintah Australia, sebelum memutuskan untuk berhenti menerima impor sapi dari benua tersebut menyusul temuan sapi yang terdeteksi secara klinis terserang penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

“Saat ini sedang dalam pengkajian apakah jenis virus penyebab LSD  yang ada di Indonesia dengan Australia sama. Untuk membuktikan ini Australia minta waktu 60 hari sejak tanggal ditemukan (12 Juli). Masing-masing kami lakukan pendalaman pengujian, di Indonesia melakukan dan Australia melakukan,” kata Kepala Barantan Bambang dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (1/8).

Bambang menuturkan dalam rentang waktu 60 hari tersebut, pihaknya tidak menutup seluruh impor sapi dari Australia melainkan hanya menghentikan sementara impor dari 4 peternakan yang diduga kuat menjadi asal penularan penyakit yang dicirikan dengan benjolan pada kulit sapi.

Baca Juga: Bupati Wonogiri Tutup Akses Sapi Antraks

“Kami tidak tutup impor tetapi menghentikan sementara untuk farm yang kami temukan  membawa  LSD, 4 farm tadi. Sampai 60 hari kemudian ada jawaban dari Australia, bahwa kalau memang di sana dinyatakan negatif maka akan terus dilanjutkan impornya, kalau positif kami hentikan,” tuturnya.

Temuan penyakit LSD pada 13 sapi impor dari 4 peternakan di Australia bermula dari hasil pemeriksaan dokumen dan fisik di atas kapal oleh petugas Karantina Pertanian Tanjung Priok, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 25 Mei hingga 26 Juli 2023.

Kemudian petugas memberikan tanda khusus pada sapi-sapi impor yang menunjukkan gejala klinis untuk selanjutnya dilakukan pengambilan sampel sesaat setelah bongkar dari alat angkut. Lalu pada 12 Juli, Barantan mulai menyurati pemerintah Australia melalui Department Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) untuk menginvestigasi temuan LSD tersebut.

Baca Juga: Tak Laku di Jabodetabek, Sapi Bima Dilarang Pulang ke NTB

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, positif terdeteksi LSD dan langsung dilakukan tindakan berupa pemotongan bersyarat yang diawasi oleh Dokter Hewan Karantina. Kami dapati temuan gejala klinis LSD pada sapi impor terus bertambah, karena itu kami putuskan untuk menangguhkan importasi dari empat fasilitas tersebut,” ucapnya.

Jika nanti terbukti bahwa penularan LSD memang terjadi di peternakan Australia, Bambang meminta pemerintah Australia untuk tidak menutupi dan segera mengambil tindakan agar penyebarannya tidak semakin meluas.

“Intinya kami sepakat temuan ini baik untuk Indonesia maupun Australia. Kalau itu benar, saya kira Australia tidak usah menutup diri mengatakan bahwa masih bebas LSD. Secara terbuka mengatakan bahwa memang terjadi infeksi di 4 farm sehingga melakukan langkah dan menutup dan tidak lagi mengirim ke Indonesia,” tutur dia.