Investasi Di Unit Link

Sebelum Investasi di Unit Link, Core: Layanan Utama adalah Proteksi

Unit link merupakan salah satu produk asuransi jiwa yang sedang digemari masyarakat, karena memiliki 2 manfaat sekaligus.

Gedung PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta. Foto: ANTARA/HO-BNI

apahabar.com, JAKARTA – Unit link merupakan salah satu produk asuransi jiwa yang sedang digemari masyarakat, karena memiliki 2 manfaat sekaligus. Manfaat pertama sebagai asuransi perlindungan jiwa dan manfaat berikutnya sebagai hasil investasi yang akan menambah aset yang dimiliki.

Hal itu karena di dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Dengan kelebihannya sebagai proteksi sekaligus investasi, tak heran banyak konsumen yang tertarik membeli produk unit link ketimbang produk asuransi tradisional yang hanya fokus menjual proteksi.

Sebagai catatatan saja, menurut data OJK, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10 ribu persen. Di sisi lain asuransi konvensional hanya tumbuh 380 persen.

Baca Juga: Pengamat Asuransi: Sebaiknya Unit Link Ditinggalkan

Kendati demikian, ekonom Center of Reform Economic (CORE) Pieter Abdullah menilai masih banyak masyarakat yang kurang memahami produk yang dibelinya. Mereka lalu berkeluh kesah ketika masalah muncul, sebab sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko.

Salah satunya risiko penurunan nilai investasi. Hal itu menurut Pieter tidak diketahui masyarakat secara baik. Akibatnya pemahaman terkait dengan unit link sering kali kaprah. 

“Layanan utama unit link adalah proteksi, bukan investasi jadi berbeda. Kalau pun di dalamnya ada investasi hanya sebagai tempelan,” ujarnya kepada apahabar.com, Selasa (4/4).

Untuk itu, masyarakat diimbau harus telebih dahulu memahami apa tujuan dari pembelian produk tersebut. Jika kebutuhannya adalah proteksi maka unit link menjadi pilihan yang tepat.

Baca Juga: Dianggap Bermasalah, 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Namun jika ingin berinvestasi, sebaiknya tidak membeli unit link. Intrumen investasi di dalam unit link, kata Pieter memiliki cara kerja yang berbeda dengan reksadana atau saham.

“Kalau investasi, duitnya masuk maka dananya bekembang. Perumpamaannya, jika saya tanam seratus maka yang didapat lebih dari 100 ditambah dengan return,” paparnya.

Berbeda dengan unit link, dimana dana yang disimpan tidak sepenuh masuk ke dalam instrumen investasi. Perumpamaannya, jika dana yang dimasukan adalah 100, maka pengembaliannya kepada nasabah bisa jadi hanya 50.

Alasannya, sebagian dana yang dimasukan ke dalam unit link akan menjadi premi proteksi. Sehingga terjadi pengurangan nilai. Sisanya baru diikutkan ke dalam instrumen investasi yang memang menjadi pilihan nasabah.

Baca Juga: Kinerja Asuransi Digital Membaik, Jasa Raharja Raih Anugerah BUMN

“jadi nasabah itu harus mengerti kebutuhannya itu apa,” jelasnya.

 Dengan alasan itu, menurut Pieter, sebaiknya konsumen jangan buru-buru terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk seperti yang ditawarkan unit link.

Di samping itu, konsumen sebaiknya lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah, produk proteksi sendiri, dan produk investasi juga sendiri.

Selain itu, salah satu kekurangan unit link, konsumen tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut.

Baca Juga: Bangkit Lagi, OJK Izinkan Bumiputera Kembali Jualan Asuransi

Inilah yang membedakan unit link dengan reksa dana. Selain itu, produk unit link juga kurang memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial.

Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransi yang diikutinya.