Pembunuhan Brigadir J

Sebelum Dieksekusi, ART Susi Saksikan Brigadir J Marah sampai Banting Pintu Rumah Magelang

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi memberikan kesaksiannya bahwa Brigadir J sempat marah dan membanting pintu di rumah Magelang

momen Susi dan Putri pelukan sebelum sidang di Pn Jaksel. (foto: apahabar.com/Bambang S)

apahabar.com, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi kembali dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku sempat melihat Brigadir J yang marah dan membanting pintu yang ada di rumah Magelang.

Dalam kesaksiannya, Susi mengaku melihat Brigadir J dari arah garasi rumah Magelang. Ia pun sempat menanyakan kepada Kuat Maruf tentang apa yang terjadi.

"Om Kuat teleponan di garasi depan TV, habis itu saya duduk di dekat situ main handphone. Om Yoshua melintas dari garasi depan lalu buka pintu, saya lagi di kamar ART, terus pintunya dibanting," ujar Susi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (9/11).

Baca Juga: Kesaksian Mantan Ajudan Usai Eksekusi Brigadir J: Ferdy Sambo Pertaruhkan Jabatan!

"Setelah itu saya nanya 'Om Kuat itu kenapa si Om Yoshua? Datang-datang marah pintu dibanting', terus kata om Kuat 'Ya nda tahu'.

"Emang dari mana?" tanya Susi. 'Dari depan, tidur'," imbuhnya menirukan percakapannya dengan Kuat Maruf.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya apakah Susi melihat Kuat Maruf yang mengejar Brigadir J sembari membawa pisau.

"Adakah saudara melihat Kuat mengejar Yoshua?" tanya JPU.

"Saya tidak melihat," jawab Susi.

"Membawa pisau?" tanya JPU kembali.

"Tidak melihat," jawab Susi.

Setelah itu, Susi mengaku dipanggil oleh Kuat Maruf naik ke lantai atas rumah tersebut guna mengecek kondisi dari Putri Candrawathi. Susi saat itu mengaku melihat Putri yang sudah tergeletak.

Baca Juga: Ajudan Sambo Beri Keterangan Plin-Plan, Jaksa: Takut Sama Siapa Sih?

Baca Juga: Minta Saksi Dipisah, Kuasa Hukum Bripka RR: Saksi Saling Mengenal

"Setelah saya keluar dari kamar saya, saya masuk ke dapur samping. Lalu saya disuruh Om Kuat untuk naik ke atas, disuruhnya 'bi naik ke atas cek ibu'," kata Susi.

"Lalu lihat Putri sudah tergeletak?" tanya JPU.

"Iya," jawab Susi.

Diketahui, Susi adalah salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kedua terdakwa tersebut didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Ancaman hukuman yang menanti mereka ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).