Sebelum 2023 Berakhir, Tabalong Hapus Status Desa Tertinggal

Sebelum 2023 berakhir, Tabalong mengklaim tidak lagi memiliki desa tertinggal.

Monumen Tanjung Puri atau biasa disebut Tugu Obor ini menjadi salah satu ikon di Tabalong. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG - Sebelum 2023 berakhir, Tabalong mengklaim tidak lagi memiliki desa tertinggal.

Klaim tersebut didasar keberhasilan Desa Salikung di Kecamatan Muara Uya dan Desa Dambung Raya di Kecamatan Bintang Ara.

"Kedua desa tersebut sudah tidak lagi berstatus desa tertinggal. Dengan demikian, Tabalong tidak lagi memiliki desa tertinggal," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabalong, H Erwan Mardani, Kamis (17/8) kemarin.

Total terdapat 121 desa di Tabalong. 41 di antaranya sudah menyandang status mandiri. Kemudian 72 desa maju dan 8 desa berkembang.

"Penilaian status tersebut dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan indikator indeks ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan," beber Erwan.

"Kemudian desa terkait juga harus mengisi sekitar seribu pertanyaan melalui website online Kemendes PDTT. Baru kemudian dilakukan validasi berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi,” pungkasnya.