Sebarkan Video TikTok Pencabulan Anak di Tabalong, Pemuda HSU Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Rantawan, Amuntai Tengah,Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan petugas gabungan dari Polres Tabalong dan Polres HSU.

Pelaku penyebar video asusila saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Rantawan, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan petugas gabungan dari Polres Tabalong dan Polres HSU.

Penangkapan pemuda berinisial NAM alias Lana (23) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Tabalong. Di mana pelaku merupakan orang yang menyebarkan videonya melalui TikTok.

Pelaku diamankan pada Jumat (17/2) sore, di Pos Jatanras Polres Hulu Sungai Utara. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama 

Baca Juga: Pencabulan Anak di Tabalong Tersiar Via TikTok, Polisi Kejar Pembuat dan Penyebar Videonya

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas, Iptu Sutargo,mengatakan pelaku diamankan terkait tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Pelaku adalah orang yang pertama kali menyebarkan video asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda 19 tahun warga Kecamatan Jaro, terhadap seorang remaja putri yang berusia 16 tahun di Tabalong, melalui akun TikTok," katanya, Sabtu (18/2).

Baca Juga: 9 Kasus Pencabulan Anak Selama 9 Bulan, Kapolres Tabalong Sampaikan Pesan

Sutargo bilang pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 1 handphone warna hitam yang di dalamnya ada akun TikTok sebagai sarana penyebaran video asusila tersebut.

"Pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terangnya.

"Saat ini petugas masih mengejar orang yang merekam video asusila tersebut," tandas Sutargo.