Politik

Sebar Surat Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

apahabar.com, BANJARMASIN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mengedarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin. Surat itu nantinya…

Ilustrasi. Foto-Rmol

apahabar.com, BANJARMASIN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mengedarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin. Surat itu nantinya akan disebar kepada pengurus-pengurus tempat ibadah di Banjarmasin.

Isi surat mengingatkan kepada pengurus tempat ibadah agar menghindari tempat ibadah digunakan sebagai tempat kampanye calon legislatif.

Baca Juga:Money Politik 'Lumrah', Tapi Susah Dibuktikan

Peringatan itu tidak datang main-main, karena selama penyelenggaraan pemilu, selalu saja ada pelanggaran terjadi. Hal itu diutarakan Anggota Komisioner Bawaslu Banjarmasin Rahmadiansyah, Rabu (27/2) di kantor Bawaslu Banjarmasin.

Pengurus tempat ibadah diminta menghindari tempat ibadah dijadikan tempat kampanye atau berbau kampanye, karena hal itu bisa menjadi pelanggaran pemilu.

Sehingga diharap Rahmadi, pegurus tempat ibadah bisa mempertimbangkan jika para caleg ingin menggunakan tempat ibadah menampung mengumpulkan massa.

"Caleg mesti bijaksana mengajak orang-orang mengkampanyekan dirinya. Karena para caleg ini seharusnya lebih mengetahui bahwa tempat ibadah itu dilarang sebagai wadah berkampanye," tegasnya.

Hal ini sehubungan dengan masa kampanye, para caleg diminta agar bisa bijaksana berkampanye, jangan sampai tempat-tempat ibadah digunakan sebagai ajang berkampanye. Ini bisa berimbas buruk kepada pengurus tempat ibadah, mereka bisa malah ikut terseret kasus pelanggaran pemilu.

"Semua pihak, termasuk para caleg diharapakan bisa lebih memperhatikan peraturan dan bijaksana dalam berkampanye," tutup Rahmadi.

Baca Juga:Dukungan AHY Jadi Nahkoda Demokrat Terus Mengalir

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif