Sebar Hoaks Berujung Bentrok, 4 Petani di Banyuwangi Ditangkap

Empat tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait legalitas tanah do Banyuwangi ditangkap Pòlisi)

Ilustrasi penyebaran berita hoaks yang berujung ke panjara (Foto: Kumparan)

apahabar.com, SURABAYA - Empat tersangka kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan keonaran dikalangan masyarakat diamankan Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim, Rabu (8/2).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka sebelumnya memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi perihal kepemilikan tanah di desa mereka.

Dalam berita yang diedarkan menyebutkan tanah dengan bukti alas hak serifikat HGU nomer 295, 296, 297, dan 298 atas nama pemegang hak PT Bumisari, tanah tersebut sebenarnya milik warga Desa Pakel berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929.

Baca Juga: DPR RI Soroti Penangkapan Ulama Tanah Laut

Akibat pemberitahuan itu warga desa Pakel mempercayai dan selanjutnya warga memasuki, mematok lahan HGU nomer 295 atas nama PT. Bumisari sekaligus melakukan penebangan tanaman milik PT. Bumisari selaku pemegang hak.

"Disini terjadi bentrokan antar warga desa dengan PT Bumisari. Akibatnya, karyawan PT Bumisari bernama Misriono mengalami luka," kata Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/2)

Akibat bentrokan tersebut PT Bumisari melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi untuk mengamankan dan memproses para pembuat onar di tanah milik peruasahaan itu.

Baca Juga: Puluhan Warga Geruduk Polda Laporkan Bripka Madih Terkait Penyerobotan Tanah

Selanjutnya, Polresta Banyuwangi bersama Kasubdit Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim menindak lanjuti dan mengamankan Abdillah (58), Mulyadi (55), Suwarno (54), dan Untung (53) yang merupakan petani di lapangan depan masjid Dusun Durenan Desa Pakel Kecamatan Licin dan Balai Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufiq qurohman mengungkapkan motif para tersangka adalah ingin menguasai tanah dengan alas hak serifikat HGU nomer 295 dan memiliki aset berada yang diatasnya. 

Padahal para tersangka telah menyadari kalau akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu, 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas dan tanah itu milik negara yang berstatus HGU dengan pemegang hak PT Bumisari.

Akibat perbuatan para tersangka mereka dijerat dengan pasal 14 dan atau pasal 15 undang undang nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.