Tak Berkategori

Save Meratus, Pemkab HST Tagih Jawaban Menteri Jonan

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua pekan berlalu, surat yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST) ke…

Spanduk berisi penolakan aktivitas pertambangan di kawasan Meratus, khususnya HST dibentang. Foto-Walhi Kalsel for apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua pekan berlalu, surat yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HST) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak kunjung dijawab.

Dalam inti surat, Pemkab HST menagih jawaban atas terbitnya rencana studi analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Rencana peningkatan kapasitas produksi pertambangan batu bara dari 10 juta ton/tahun menjadi 25 juta ton/tahun terungkap setelah terbit di salah satu halaman media massa di Kalsel.

Disebutkan, rencana studi tersebut berlokasi antara lain di HST. Selama ini HST dikenal sebagai wilayah bebas tambang, batu bara dan sawit, mengacu RPJMD, RTRW, dan RPJP.

Karenanya, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) HST, Achmad Yani, masyarakat di HST yang selama ini dikenal sebagai daerah hijau khawatir akan kehadiran perusahaan tambang batu bara.

“Sejauh ini masih belum ada jawaban atas surat tersebut,” ucap Achmad Yani kepada apahabar.com, Jumat (29/3).

Saat mengirimkan surat, Yani mengakui disambut baik oleh ke Kementerian ESDM RI. Saat itu Kementerian berjanji akan meneruskannya langsung ke pimpinan. Namun, jangankan bertemu Menteri Ignasius Jonan, surat pun tak kunjung dibalas.

DLH pun mesti memutar otak. Sembari menunggu jawaban Menteri Jonan, Pemkab HST dibantu organisasi masyarakat akan terus menggelorakan #SaveMeratus.

Kampanye pun meluas. Terbaru, untuk mengampanyekan gerakan penyelamatan lingkungan hidup di Pegunungan Meratus ke masyarakat luas, Pemkab HST turut menggandeng Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) Kalsel.

Adanya rencana studi analisis yang diumumkan di media massa turut meresahkan masyarakat HST, terlebih bagi mereka yang tergabung dalam gerakan #SaveMeratus.

"Kegiatan pertambangan akan menghilangkan ekonomi kerakyatan yang sudah ada sejak dulu, dan akan menghancurkan ruang hidup dan sumber kehidupan rakyat," jelas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo kepada apahabar.com.

Kis menilai kesalahan pengumuman studi Amdal PT AGM di media massa sengaja dilakukan untuk memancing reaksi masyarakat.

Baca Juga: Steven Jam Suarakan Save Meratus

Baca Juga:Keluh Kesah Dayak Meratus di Hari Masyarakat Adat Nasional 2019

Baca Juga: Segera Usulkan Penggunungan Meratus Jadi Geopark Dunia

Saat ini gerakan #SaveMeratus tengah konsen untuk usaha ligitasi Walhi-gugatan terhadap Menteri ESDM- mencabut izin PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) di PTUN. Gugatan hukumnya masih berjalan.

AGM selama ini dikenal sudah menambang sejak 1992. Wilayah tambangnya mencakup Kabupaten Tapin dan Hulu Sungai Selatan.

Terkait rencana ekspansi PT AGM ke HST, Pemprov Kalsel sudah menegaskan penyebutan nama HST hanya kesalahpahaman saja.

"Itu hanya kesalahan dari pihak pemrakarsa, yakni PT AGM sendiri," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Muhammad Ikhlas kepada apahabar.com.

Dirinya mengaku sudah memanggil manajemen perusahaan PT AGM. PT AGM sendiri disebutnya sudah mengumumkan kesalahan tersebut melalui media massa.

Peningkatan produksi pertambangan milik PT AGM hanya akan dilakukan di Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin. "Untuk HST sudah dihapus," tegasnya.

Baca Juga: Chairansyah Resmi Jabat Bupati HST, Abdul Latif Titip Lestarikan Meratus

Baca Juga: Ketua Komunitas Sumpit: Geopark Meratus Hanya Lips Service Saja

Baca Juga: Ramai-Ramai Pertanyakan Penetapan Geopark Meratus

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah