Kalsel

Satu Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pelaihari Dapat Remisi Waisak

apahabar.com, PELAIHARI – Satu warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari Tala, mendapatkan remisi…

Oleh Syarif
Budi Suharto, Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari berikan surat remisi pada Warga Binaan di Hari Raya waisak. Foto-Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI – Satu warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari Tala, mendapatkan remisi khusus hari Raya Waisyak 2021, Rabu (26/5).

Warga binaan tersebut bernama Suhar bin Juning. Ia mendapatkan 1 bulan pengurangan hukuman, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Menkumham RI, 26 Mei 2021, terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.

Menurut Karutan Pelaihari, Budi Suharto, pemberian remisi untuk warga binaan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Narapidana tersebut tentunya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diadakan di Rutan Pelaihari," jelasnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sendiri memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5).

Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," harap Reynhard.