Satu Nyawa Melayang, Begini Kronologi Penganiayaan di Timbuk Bahalang HST

Tindak Penganiayaan yang menghilangkan satu nyawa atas nama S alias Iluk (37) ternyata dilakukan tiga orang tersangka.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus Penganiayaan di Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan, HST. Sabtu (2/9). Foto-istimewa.

apahabar.com, BARABAI - Tindak penganiayaan yang menghilangkan satu nyawa atas nama S alias Iluk (37) dilakukan tiga orang tersangka.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin dari hasil interogasi saksi atas nama RN yang juga merupakan pacar korban, tersangka dalam penganiyaan ini ada tiga orang.

Bahrudin mengatakan korban memang sedang berkelahi dengan pacarnya inisial RN yang kebetulan bekerja sebagai penjaga warung malam tersebut.

"Awalnya korban keluar dari warung sambil berteriak dan menantang pengunjung warung dengan mendatangi salah seorang tersangka inisial SA," jelasnya.

Setelah mendatangi tersangka, terjadilah cekcok antara tersangka SA dengan korban.

Kemudian, tersangka SA melakukan pemukulan satu kali kepada korban, karena merasa dipukul oleh pengunjung warung korban mengambil pisau toreh dari dalam jok kendaraannya dan menusuk pisau tersebut kepada tersangka lain inisial IR.

"Melihat hal tersebut, tersangka lain inisial R tidak terima dan langsung mencabut pisau dari pinggang kanannya dan langsung menusukan ke perut korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban langsung jatuh tergeletak," paparnya.

Ketika melihat korban sudah terkapar, tersangka SA dan IR langsung menginjak dan menendang kepala korban yang saat itu sudah lemas tidak berdaya. 

"Melihat tersangka IR mengalami luka di bagian paha serta kaki, tersangka R menyuruh tersangka SA untuk membawa IR ke Puskesmas Birayang," jelasnya.

Bahrudin mengatakan pascakejadian, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA pukul 02.20 WITA dirumahnya.

"Dua tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran polisi," tutupnya.