Hot Borneo

Satu Lagi Tambang Ilegal Digaruk di Kotabaru, Pemuda Diamankan

apahabar.com, KOTABARU – Empat bulan terakhir, Polres Kotabaru gencar menyapu bersih pertambangan batu bara ilegal atau…

Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi dan Kanit Krimsus Ipda Surya Bekti saat menggelar jumpa pers pengungkapan PETI dan judi online. apahabar.com/DukiĀ 

apahabar.com, KOTABARU – Empat bulan terakhir, Polres Kotabaru gencar menyapu bersih pertambangan batu bara ilegal atau PETI.

Teranyar, aktivitas tambang liar di kawasan Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru yang disasar kepolisian.

Dari kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MYA, 24 tahun.

Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya sebuah ekskavator serta 70 metrik ton batu bara.

“Sebelumnya ada tiga, dan yang terbaru, satu lagi kasus PETI kami ungkap di Desa Sangsang,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Waka Kompol Sofyan, Selasa (30/8).

Lokasi PETI yang digarap tersangka tidak jauh dari akses jalan antara Desa Sangsang dan Desa Geronggang Kelumpang Tengah.

Diduga lahan PETI juga masih masuk dalam konsesi PT Arutmin Indonesia Senakin.

“Jadi, memang sebelum ada atensi dari Kapolri, tambang ilegal ini sudah menjadi sasaran giat kami,” ujar Sofyan didampingi Kabag Ops Kompol Agus Rusdi, dan Kanit Krimsus Ipda Surya Bekti.

Meski sempat berlangsung, namun aktivitas PETI belum sampai ke loading alias belum sempat terjual.

“Intinya, kami masih melakukan penyidikan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” pungkasnya.

Berdasarkan temuan itu, tersangka MYA beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru guna diproses hukum lebih lanjut.

Tersangka kemudian dikenakan pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.