Penipuan Tiket Coldplay

Satu Lagi Penipu Tiket Coldplay Ditangkap

Satu lagi penipu tiket konser Coldplay diringkus. Dia adalah Dharma Sakti (25), asal Depok.

Group band asal Inggris, Coldplay, malam ini (15/11) tampil di Gelora Bung Karno, Sumber: Antara

apahabar.com, DEPOK - Satu lagi penipu tiket konser Coldplay diringkus. Dia adalah Dharma Sakti (25), asal Depok.

Ia diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Depok. Lokasinya di Jalan Musi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto merincikan kronologi kasus ini. Bermula dari korban bernama Richard Thomas yang ingin nonton konser Coldplay. Ia melihat temannya; Galang Yoga Adhitama menjual tiket melalui status Instagram.

Baca Juga: Lagi, Polisi Terima Dua Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay

"Akhirnya korban tertarik dan langsung diundang ke dalam grup WhatsApp oleh saksi Galang yang beranggotakan tiga orang, yakni korban, saksi dan pelaku," ujar Hadi, Kamis (23/11).

Setelah diyakinkan pelaku, korban percaya. Akhirnya Richard membeli empat tiket kategori CAT 3 dan CAT 6. Masing-masing untuk dua orang.

Ia kemudian mentransfer uang senilai Rp7,1 juta ke rekening saksi Gilang. Tiba-tiba pelaku menginformasikan tiket kategori CAT 6 habis.

"Pelaku menawarkan tiket kategori CAT 3 kepada korban. Akhirnya korban berminat dan menambah biaya senilai Rp5,9 juta dengan transfer ke rekening pelaku," tuturnya.

Selanjutnya pelaku langsung mengirimkan kode booking pemesanan E-Ticket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban. Namun, tiket itu tak kunjung diberikan.

Di sisi lain, pelaku; Dharma Sakti tak lagi merespons komunikasi korban. Sampai hari konser tiba.

Baca Juga: Penipu Tiket Coldplay Ghisca Punya Barang Mewah Rp600 Juta

"Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Anggota kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Hadi.

Kata Hadi, modus pelaku menjual tiket konser Coldplay palsu. Itulah yang meyakinkan korban seolah-olah resmi dari official.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Dan dari tindakannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan kurungan maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.