Kalteng

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pengedar 30 Gram Sabu

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, meringkus seorang pria…

SS terduga pelaku pengedar sabu saat diintrogasi petugas dan barang bukti sabu-sabu. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng, meringkus seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di daerah setempat.

Pria berinisial SS (53) warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas, tersebut tak berkutik saat ditangkap petugas pada Minggu (7/3).

“Terlapor kita amankan kemarin di rumahnya di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Tengah sekitar pukul 17.45 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi di Mapolres Kapuas, Senin (8/3).

Menurut Subandi, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kapuas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan dan pengamatan disekitar tempat tersebut,” ujarnya.

Lalu sekira pukul 17.45 WIB petugas pun bergerak menuju ke rumah SS dan langsung mengamankan yang bersangkutan. Petugas juga melakukan pengeledehan rumah SS disaksikan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan berhasil kita temukan barang bukti berupa 35 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 30 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” terang Subandi.

Atas perbuatan tersebut, SS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.