Kalteng

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu di Sikui

apahabar.com, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali meringkus seorang pria pelaku…

Tersangka Taufik Hidayat alias Ufik Tarmili (41) dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali meringkus seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat, Jumat (8/10) kemarin.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Taufik Hidayat alias Ufik Tarmili (41). Dia diamankan di rumahnya di Km 27 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto membernakan penangkapan pelaku.

Menurut AKP Slameto, Ufik yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 2,33 gram bruto yang dikemasnya dalam 4 plastik klip.

Selain itu, AKP Slameto bilang, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus rokok LA merah, 1 pipet kaca, 1 buah alat isap sabu dari botol mineral, 1 buah macis merek Tokai dan uang Rp 250 ribu yang diduga hasil transaksi sabu-sabu.

AKP Slameto mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di dalam sebuah warung Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 27 Desa Sikui RT 03, Kecamatan Teweh Baru,” ungkap AKP Slameto, Sabtu (9/10).

Tak menunggu waktu lama, pihaknya langsung mengamankan tersangka serta dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan kami temukan 4 paket plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang tereltak di lanati tempat Ufik diamankan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Saat ini, tandas AKP Slameto, tersanka Ufik masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Barut, untuk mengungkap jaringan asal sabu-sabu yang didapatnya.

“Kepada tersangka Ufik kami kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.