Hot Borneo

Satresnarkoba Polres Barut Ringkus 2 Pengedar, 30,31 Gram Sabu Gagal Edar

apahabar.com, MUARA TEWEH – Anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu…

Dhecky alias Diki Nihan (41) dan Ahmad Khairul Fitriady (26) diamankan Satresnarkoba Polres Barut bersama sejumlah barang bukti. Foto: Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH – AnggotaSatresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu di daerah setempat.

2 pria diamankan dalam penggerebekan di rumah barak Jalan Pramuka 1 Gang Siaga RT 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barut, Jumat (29/4) kemarin.

Pelaku yakni Dhecky alias Diki Nihan (41) pria kelahiran Desa Nihan, Kecamatan Lahei Barat dan Ahmad Khairul Fitriady (26) warga Jalan Akasia Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barut, AKBO Gede Pasek Muliadnyana, melalu Kasat Narkoba AKP Syaifulah membenarkan penangkapan 2 pengedar sabu tersebut.

“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti,” kata AKP Syaifulah, Sabtu (30/4).

Menurut AKP Syaifulah, jika sebelumnya rumah barak tempat tinggal pelaku Diki dilaporkan sering digunakan sebagai transaksi jual beli sabu.

Kemudian lanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan keberadaan Diki sedang berada di barak tersebut, kemudian langsung diamankan.

Tak berselang lama, datang pelaku kedua yakni Khairul Fitriady dan turut diamankan juga.

“Saat pengeledahan badan terhadap para pelaku semula kami tidak menemukan barang bukti. Namun setelah digeledah di dalam rumah barak ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas AKP Syaifulah.

Dalam pengeledahan itu, pihaknya mengamankan 8 paket plastik klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kamar rumah barak pelaku Diki.

“Delapan paket sabu tersebut seberat 30,31 gram dan empat plastik klip kosong,” ungkap AKP Syaifulah.

Barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti, 1 pipet kaca, 1 sendok takar, 2 plastik kresek warna hitam, 1 plastik kresek warna putih, 1 macis warna hijau dan 1 perangkat alat hisap sabu atau bong.

Selanjutnya, 1 kota minuman hidro coco, 1 Hp merek IPhone 11 warna grey, 1 Hp merek Oppo A3 warna hitam dan 1 timbangan digital warna hitam merek CHQ.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Polres Barut untuk pemeriksaan selanjutnya.

Terhadap kedua pelaku, jelas AKP Syaifulah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 6 tahun penjara.