bakabar.com, BALANGAN - Satresnarkoba Polres Balangan membekuk LN (47), diduga bandar sabu di Desa Paran, Kecamatan Paringin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 paket sabu siap edar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan dua pengedar, MD (32) dan JL (30), yang sebelumnya diringkus di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai. Kedua tersangka memberikan informasi akurat tentang LN sebagai pemasok utama.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan penangkapan dilakukan di rumah tersangka dengan pengawasan Ketua RT setempat.
“Kami berhasil mengamankan tujuh paket sabu beserta barang bukti lain,” kata Iptu Eko, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, LN ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman penjara minimal lima tahun.
Iptu Eko menegaskan, Polres Balangan berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.