Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk Pemilik Enam Paket Sabu di Batumandi

AKP Popo Hartopo mengamankan pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Minggu (9/6/2024) malam.

AKP Popo Hartopo mengamankan SY (49) pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Minggu (9/6/2024) malam. Foto-Polres Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo mengamankan pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Minggu (9/6/2024) malam.

Tersangka yakni warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, SY (49) yang ditangkap di jalan Desa Munjung, RT 4, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin memalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, SY ditangkap karena dugaan tindak pidana pengedaran gelap narkotika.

"Tersangka dibekuk terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Iptu Eko, Senin (10/6/2024).

SY lanjut Iptu Eko, ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Sehingga pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu nama dikantongi, dan SY ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam dengan nomor polisi DA-2061-YA yang melintas di Desa Munjung RT 04, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Selanjutnya anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Balangan memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap SY (49).

Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat petugas menemukan 6 (enam) peket serbuk kristal yang di bungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di antara celana dan pinggang sebelah kanan SY.

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Yang Di bawa SY saat diamankan Satresnarkoba Polres Balangan

SY pun mengakui barang tersebut, namun tidak mau menyebutkan darimana asal barang itu didapatkannya

Atas tindak pidana yang ia lakukan, SY kini mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang didapat dari SY berupa enam paket sabu dan sepeda motor yang dikendarainya.

Perihal seringnya tindak pidana narkotika jenis sabu terjadi, Iptu Eko pun meminta bantuan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.

"Bagaimanapun usaha yang dilakukan oleh Polri untuk memberantas Narkoba, tanpa adanya bantuan masyarakat, maka akan sangat sulit," ujar Iptu Eko.

"Partisipasi masyarakat sangat besar untuk pemberantasan narkoba, termasuk kepekaan dan kepedulian masyarakata terhadap kondisi lingkungannya. Ayo berani lapor tentang Narkoba," tutupnya.