Satpol PP Tertibkan Reklame Bapaslon Ariffin-Akbari

Reklame bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor dan Supian Akbari ditertibkan petugas Satpol PP Banjarmasin, Rabu (18/9/2024).

Reklame bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor dan Supian Akbari ditertibkan petugas Satpol PP Banjarmasin, Rabu (18/9/2024). Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Reklame bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor dan Supian Akbari ditertibkan petugas Satpol PP Banjarmasin, Rabu (18/9/2024).

Perlu diketahui, Ariffin-Akbari merupakan bakal calon kepala daerah di Pilwali Banjarmasin.

"Sesuai arahan pimpinan kita menertibkan reklame, bentuknya bisa spanduk, baliho, banner dan lainnya," ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra.

Ia menyampaikan penertiban ini dilakukan akibat bakal calon kepala daerah tersebut melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.

Di antaranya Perda nomor 20 tahun 2013  tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan dengan sistematika. Perda Banjarmasin nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

"Dalam Perda jelas dilarang untuk memasang reklame yang nempel di tiang listrik, pohon, badan jalan maupun pinggir jalan," ucapnya.

Sebelum penertiban, Satpol PP Banjarmasin sudah melaksanakan sosialisasi terkait ketentuan pemasangan reklame. Imbauan ini pun mengarah terhadap pemilik toko yang melanggar pemasangan spanduk bakal calon kepala daerah.

"Akan tetapi mereka masih kerap menaruh reklamenya di tempat yang dilarang," tuturnya.

Ia pun menjelaskan hasil penertiban reklame ini diamankan di Kantor Satpol PP Banjarmasin.

"Nanti tim dari bapaslon ngambil ke kantor kami," pungkasnya.