Satpol PP Layangkan SP1 ke Pedagang Pasar Lama Banjarmasin

Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada sejumlah pedagang Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada sejumlah pedagang Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (15/5/2024). Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada sejumlah pedagang Pasar Lama Banjarmasin, Rabu (15/5).

SP1 diberikan akibat pedagang yang melanggar ketentuan batas jualan, sehingga mereka disuruh mundur.

“Sesuai ketentuan yang baru Kemendagri 16 2023 tadi, SP1 itu 3 hari, SP2 2 hari dan SP3 1 hari. Jadi rentetan ini akan kami laksanakan,” ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

Setelah ini, ia menyampaikan Satpol PP selalu melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar terkait batas jualannya dengan aspal.

“Tadi sudah koordinasi beberapa yang disiapkan, terkait mungkin marka jalan. Jadi kelihatan batas jalan itu sampai mana, yang mana jadi kesepakatan kita semua,” ucapnya.

Salah satu pedagang Pasar Lama, Sisi mengatakan sepakat dengan SP1 yang diterimanya terkait mundur dari batas berdagang yang ditentukan.

“Ratakan saja dari muka sampai ujung,” pungkasnya.