Kalteng

Satpol PP Kapuas Tertibkan Reklame Tak Berizin

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten…

Satpol PP Kabupaten Kapuas menertibkan reklame yang diduga tak berizin. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menertibkan maraknya reklame tak berizin di daerah setempat, Kamis (29/7).

Penertiban dilakukan tim Satpol PP Kapuas di sejumlah ruas jalan Kota Kuala Kapuas. Sejumlah reklame tak berizin dan tak sesuai penempatannya pun saat itu langsung dicopot oleh petugas.

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tak berizin dan yang tidak sesuai penempatannya,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Elnada.

Menurut Elnada, selain menertibkan reklame, pihaknya juga sekaligus melakukan monitoring terhadap keberadaan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Karena kami ada mendapatkan laporan bahwa terdapat bangunan yang belum dilengkapi izin, untuk itu kami lakukan pengecekan kelapangan,” ujarnya.

Elnada pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang akan mendirikan bangunan agar terlebih dulu mengurus IMB dan kepada pelaku usaha yang memasang iklan usahanya juga agar terlebih dahulu mengurus perijinannya.

“Kami pihak Satpol PP berharap, seluruh bangunan dan tempat usaha agar melengkapi izin dan membayar pajak demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.