Kalteng

Satpol PP Kapuas Hentikan Pembangunan Rumah di Bantaran Sungai

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan sebuah rumah di Jalan…

Bangunan rumah di Jalan Mahakam Kuala Kapuas yang dihentikan Satpol PP pembangunannya. Foto-Istimewa.

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan sebuah rumah di Jalan Mahakam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dihentikan oleh Satpol PP.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan, pihaknya mendapati pekerjaan pembangunan rumah yang berdiri di bantaran sungai yang terletak di Jalan Mahakam.

"Jadi, kami minta pemilik bangunan untuk sementara waktu menghentikan pembangunan tersebut, sebab telah melanggar dan menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas," katanya di Kuala Kapuas, Senin (29/6).

Menurut Syahripin pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat semestinya dapat mengawasi berdirinya bangunan di wilayahnya masing-masing.

Apalagi lagi lanjutnya, bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai dan tidak memiliki IMB.

"Oleh sebab itu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, namun kami masih melakukan pendekatan persuasif meskipun untuk waktunya melakukan penertiban belum bisa dipastikan," pungkas Syahripin.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin