Kekerasan Terhadap Jurnalis

Satpol PP Halangi Jurnalis, LBH Medan Desak Pj Gubernur Minta Maaf

LBH Medan mengecam tindakan Satpol PP yang menghalangi jurnalis saat meliput serah terima jabatan Gubernur Sumut. Mereka desak Pj Gubernur minta maaf.

Oknum Satpol PP Pemprov Sumut halangi jurnalis saat akan lakukan peliputan memori jabatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Penjabat Gubernur Hassanudin, di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (5/9). Foto: Dok. FORJAK.

apahabar.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tindakan anggota Satpol PP yang menghalangi jurnalis saat akan meliput serah terima jabatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/9). Mereka desak Pj Gubernur untuk meminta maaf dan memberi tindakan tegas terhadap pelaku.

Gagal paham itu ditujukan kepada pihak yang menghalang-halangi, melarang peliputan, dan melakukan kekerasan secara fisik terhadap jurnalis. Sebabnya, pihak yang menghalangi berarti tidak memahami bahwa kerja pers dilindungi konstitusi dan undang-undang.

"Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada Pj Gubernur Sumut untuk meminta maaf terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (7/9).

Baca Juga: Anggota Satpol PP Halangi Jurnalis saat Sertijab Gubernur Sumut

Baca Juga: Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Dairi Buntut Peristiwa Pemukulan

LBH Medan juga menuntut Pj Gubernur untuk memberi tindakan tegas kepada pihak yang sengaja melakukan tindakan represif dan menghalangi kerja pers. Mereka juga meminta kepada pejabat di Sumut untuk memberikan pemahaman kepada anggotanya untuk menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugas.

"Hal itu harus dilakukan supaya tidak terjadi kembali kejadian seperti ini," ujar Irvan.

Diberitakan sebelumnya, aksi menghalangi tugas jurnalis dilakukan oleh petugas Satpol PP terhadap jurnalis IDN Times, Prayugo. Peristiwa itu bermula ketika dirinya dan 11 orang jurnalis lainnya hendak masuk ke tempat acara penyerahan jabatan Gubernur Sumut.