Tak Berkategori

Satpol PP Bongkar Produsen Tuak di Banjarbaru, 530 Liter Diamankan!

apahabar.com, BANJARBARU– Memasuki awal 2019, Satpol PP Banjarbaru kian bertaji. Sebuah gudang penimbunan minuman tradisional jenis…

DIBONGKAR: Satpol PP Banjarbaru berhasil mengungkap gudang pembuat tuak di perumahan jalan Sirkuit Lama Sungai Ulin Kota Banjarbaru, Jumat (11/1) siang. Seorang pemilik rumah diamankan. Foto – apahabar.com/Zay

apahabar.com, BANJARBARU– Memasuki awal 2019, Satpol PP Banjarbaru kian bertaji.

Sebuah gudang penimbunan minuman tradisional jenis tuak mereka bongkar. Gudang skala besar tersebut diketahui juga dijadikan tempat memproduksi minuman haram itu.

Dari gudang di Jalan Sirkuat Lama Sungai Ulin Kota Banjarbaru itu, sedikitnya 8 tong besar dan satu jeriken berhasil diamankan.

“Totalnya 530 liter yang berhasil kami amankan,” jelas

PPNS Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat kepada apahabar.com, Jumat (11/1).

“Sempat kami dobrak pintu rumah. Karena diduga di dalamnya ada barang bukti. Ternyata benar banyak tong tong berisi tuak,” terangnya.

Ratusan liter tuak tersebut kemudian diamankan menuju kantor Satpol PP. Tampak truk Dalmas pun sampai kepenuhan karena terisi oleh barang bukti tersebut.

Selain barang bukti, pemilik gudang bernama Yandi Sirait (23) ikut diamankan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dapat dipastikan pemilik rumah tersebut mengakui adanya aktifitas pembuatan miras tradisional.

Baca Juga:Cegah Penyelewengan Bansos, Kalsel Berlakukan Sistem Penerimaan Non Tunai

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Yandi Sirait (23) mengaku barang tersebut adalah miliknya.

“Yang pasti rumah ini dijadikan gudang pembuatan miras,” ujar Yanto.

Dia menambahkan, pengungkapan rumah berdasarkan pengintaian yang dilakukan pihaknya selama dua bulan belakangan.

Berkat dukungan warga setempat, terutama ketua RT 23 Wardhana dan ketua RT 24 Sungai Ulin Banjarbaru Papi Yudi, dia mengatakan proses penggerebekan berjalan sukses.

“Indikasinya di gudang Yandi Sirait (23) ini yang menyuplai tuak untuk Banjarbaru dan sekitaran,” terangnya.

Dijelaskannya, tangkapan ini juga terbilang menjadi barang bukti terbesar yang berhasil diamankan Satpol PP Banjarbaru. Sebelumnya pada 2018 juga sempat menanamkan 300 liter tuak dari pembuat di Gunung tung Payung Banjarbaru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dibawa ke Pengadilan Negari untuk menjalani sidang Tipiring.

Tersangka akan dikenakan Perda larangan minuman beralkohol, yakni Perda 5/2006.

Baca Juga:Penimbunan BBM Bersubsidi di Batola, Polisi Panggil Saksi Ahli dari Pertamina

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah